- Menyatakan Terdakwa Sopyan. S Alias Sopyan Bin Judda Syamsudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum menjual Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PN WATANSOPENG Nomor 8/Pid.Sus/2023/PN Wns |
|
Nomor | 8/Pid.Sus/2023/PN Wns |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 9 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN WATANSOPENG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Silviany. S |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Elisabeth Panjaitan, Hakim Anggota Willfrid P.l. Tobing |
Panitera | Panitera Pengganti: Syarifuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
- 9 (sembilan) sachet narkotika jenis sabu di dalam sachet plastik bening dengan berat awal 0,7540 gram dan berat akhir 0,6235 gram; - 1 (satu) buah plastik berwarna putih bentuk love; - 1 (satu) buah pireks; - 4 (empat) batang pipet plastik; - 2 (dua) buah korek api; - 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna merah IMEI 860406053202287; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwasejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 11 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8/Pid.Sus/2023/PN_Wns.zip
- Download PDF
- 8/Pid.Sus/2023/PN_Wns.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 8/Pid.Sus/2023/PN Wns
Statistik5424