Putusan PTA MATARAM Nomor 54/Pdt.G/2023/PTA.Mtr |
|
Nomor | 54/Pdt.G/2023/PTA.Mtr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 26 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Moh. Khazin |
Hakim Anggota | H. Moh. Mujib, Brfaizal Kamil |
Panitera | Zulfa Asyhuri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I I. MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PARA PEMBANDING DAPAT DITERIMA; II. MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SELONG NOMOR 1090/PDT.G/2022/PA.SEL, TANGGAL 21 MARET 2023 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 28 SYABAN 1444 HIJRIAH; MENGADILI SENDIRI 1. MENYATAKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA ; 2. MENGHUKUM PARA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP5.310.000,00 (LIMA JUTA TIGA RATUS SEPULUH RIBU RUPIAH); III. MENGHUKUM PARA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I I. Menyatakan permohonan banding Para Pembanding dapat diterima; II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Selong Nomor 1090/Pdt.G/2022/PA.Sel, tanggal 21 Maret 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 28 Sya?ban 1444 Hijriah; MENGADILI SENDIRI 1. Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima ; 2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam Tingkat Pertama sejumlah Rp5.310.000,00 (lima juta tiga ratus sepuluh ribu rupiah); III. Menghukum Para Pembanding untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 9 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 54/Pdt.G/2023/PTA.Mtr.zip
- Download PDF
- 54/Pdt.G/2023/PTA.Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 54/Pdt.G/2023/PTA.Mtr
Pertama : 1090/Pdt.G/2022/PA.Sel
Statistik10242