- Menyatakan Terdakwa HENDRA ANGGREK Alias KOKO HENDRA tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HENDRA ANGGREK Alias KOKO HENDRA oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) tahun, dan denda sejumlah Rp.500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menghukum Terdakwa HENDRA ANGGREK Alias KOKO HENDRA untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar sebesar Rp. 2.711.630.201,12 (dua milyar tujuh ratus sebelas juta enam ratus tiga puluh ribu dua ratus satu rupiah dua belas sen);, , yang dikurangkan dengan uang pengembalian senilai Rp. 130.795.000,- (seratus tiga puluh juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) yang dititipkan pada RPL PN Ambon sehingga sisa uang pengganti yang harus dikembalikan oleh Terdakwa HENDRA ANGGREK Alias KOKO HENDRA adalah sebesar Rp. 2.580.835.201,12,- (dua milyard lima ratus delapan puluh juta delapan ratus tiga puluh lima ribu dua ratus satu rupiah koma dua belas sen ) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa HENDRA ANGGREK Alias KOKO HENDRA dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa HENDRA ANGGREK Alias KOKO HENDRA tetap berada di dalam Tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Perjanjian nomor 447/06/SP-NGAIBOR-KONS/PPK?DINKES/2018 tanggal 06 Juli 2018;
- 1 (satu) rangkap focotpy Addendum nomor 447/06/ADD/NGAIBOR-KONS/PPK-DINKES/2018 tanggal 03 Desember 2018;
- 1 (satu) rangkap fotocopy Asbuild Drawing Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Ngaibor Kecamatan Aru Selatan Tahun Anggaran 2018.
- 1 (satu) rangkap asli Berita Acara Pembayaran Uang Muka 20% pekerjaan Pembangunan Puskesmas Ngaibor Tahun Anggaran 2018.
- 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Pembayaran Termin I 80% pekerjaan Pembangunan Puskesmas Ngaibor Tahun Anggaran 2018.
- 1 (satu) rangkap asli Berita Acara Pembayaran Termin II 90% pekerjaan Pembangunan Puskesmas Ngaibor Tahun Anggaran 2018;
- 1 (satu) rangkap fotocopy dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah (DPA SKPD) Dinas Kesehatan Tahun Anggaran 2018;
- 1 (satu) rangkap fotocopy dokumen pelaksanaan perubahan anggaran satuan kerja perangkat daerah (DPPA SKPD) Dinas Kesehatan Tahun Anggaran 2018
- 1 (satu) rangkap fotocopy dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah (DPA SKPD) Dinas Kesehatan Tahun Anggaran 2019;
- 1 (satu) rangkap fotocopy dokumen pelaksanaan perubahan anggaran satuan kerja perangkat daerah (DPPA SKPD) Dinas Kesehatan Tahun Anggaran 2019;
- 1 (satu) rangkap asli Surat Perintah Pencairan Dana dengan Nomor : 05948/SP2D/LS-BRG-JS/1.02.01.01/2019 tanggal 18 Desember 2019 Tahun Anggaran 2019;
- 1 (satu) rangkap asli Surat Perintah Pencairan Dana dengan Nomor : 04333/SP2D/LS-BRG&JS/1.02.01.01/2018 tanggal 26 Nopember 2018 Tahun Anggaran 2018;
- 1 (satu) rangkap asli Surat Perintah Pencairan Dana dengan Nomor : 02274/SP2D/LS-BRG&JS/1.02.01.01/2018 tanggal 01 Agustus 2018 Tahun Anggaran 2018;
- 1 (satu) rangkap asli Kwitansi untuk pembayaran Biaya Termin I 80% atas Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Ngaibor, sesuai kontrak No. 447/06/SP-NGAIBOR-KONS/PPK-DINKES/2018 tanggal 06 Juli 2018 senilai Rp. 3.453.000.000,- (tiga milyar empat ratus lima puluh tiga juta rupiah);
- 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Pengajuan SPP Nomor : 00164/SPP/LS BRG&JS/1.02.01.01/2018;
- 1 (satu) lembar asli Surat Perintah Membayar Langsung (LS) dengan No. SPM : 00164/SPP/LS BRG&JS/1.02.01.01/2018 Tahun Anggaran 2018 tanggal 26 November 2018;
- 1 (satu) rangkap asli Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS BARANG DAN JASA) dengan Nomor : 00164/SPP/LS BRG&JS/1.02.01.01/2018 Tahun 2018 tanggal 23 November 2018;
- 1 (satu) rangkap asli Kwitansi untuk pembayaran Biaya Angsuran II 90% atas Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Ngaibor sesuai kontrak No. 447/06/SP-NGAIBOR-KONS/PPK-DINKES/2018 tanggal 06 Juli 2018 senilai Rp. 575.500.000,- (lima ratus tujuh puluh lima juta lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar asli Surat Perintah Membayar Langsung (LS) dengan No. SPM : 00227/SPM/LS-BRG&JS/1.02.01.01/2019 Tahun Anggaran 2019 tanggal 18 Desember 2019;
- 1 (satu) rangkap asli Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS BARANG DAN JASA) dengan Nomor : 00227/SPP/LS-BRG&JS/1.02.01.01/2019 Tahun 2019 tanggal 17 Desember 2019;
- 1 (satu) rangkap asli Kwitansi untuk pembayaran Biaya Uang Muka 20% atas Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Ngaibor, sesuai kontrak No. 447/06/SP-NGAIBOR-KONS/PPK-DINKES/2018 tanggal 06 Juli 2018 senilai Rp. 1.151.000.000,- (satu milyar seratus lima puluh satu juta rupiah);
- 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Pengajuan SPP Nomor : 00066/SPP/LS-BRG&JS/1.02.01.01/2018;
- 1 (satu) lembar asli Surat Perintah Membayar Langsung (LS) dengan No. SPM : 00066/SPM/LS-BRG&JS/1.02.01.01/2018 Tahun Anggaran 2018 tanggal 26 Juli 2018;
- 1 (satu) rangkap asli Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS BARANG DAN JASA) dengan Nomor : 00066/SPP/LS-BRG&JS/1.02.01.01/2018 Tahun 2018 tanggal 25 Juli 2018;
- 1 (satu) rangkap Asli Surat Kuasa No : 11.23.SK.PT.EAJ-VI-18 tanggal 23 Juni 2018 untuk menghadiri Pembuktian Kualifikasi;
- 1 (satu) rangkap asli akta perjanjian kerjasama nomor 18 tanggal 29 Juni 2018 dari Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah ROLAND WATTIMURY, S.H., M.Kn.
Putusan PN AMBON Nomor 55/Pid.Sus-TPK/2022/PN Amb |
|
Nomor | 55/Pid.Sus-TPK/2022/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi Pidana Khusus |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 16 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wilsonriver |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agustina Lamabelawa, Br Hakim Anggota Antonius Sampe Sammine |
Panitera | Panitera Pengganti Yuneth Lilyan Soebandi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Tetap terlampir dalam berkas perkara atas nama Terdakwa HENDRA ANGGREK Alias KOKO HENDRA. 27. Uang tunai senilai Rp. 55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah). 28. Uang tunai senilai Rp. 75.795.500,00 (tujuh puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu lima ratus rupiah). Dirampas untuk Negara untuk menutupi Uang Pengganti. 29. 1 ( satu ) unit Bangunan Puskesmas Ngaibor di rampas untuk Negara. 7. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 10.000 ( sepuluh ribu rupiah ). |
Tanggal Musyawarah | 5 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 5 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 55/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Amb.zip
- Download PDF
- 55/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 55/Pid.Sus-TPK/2022/PN Amb
Statistik10965