- Menyatakan Terdakwa YOANITA ELIZABETH OKTOVINA UNIPLAITA Alias NITA., tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair ;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa YOANITA ELIZABETH OKTOVINA UNIPLAITA Alias NITA terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi secara bersama - sama sebagaimana dakwaan subsidair ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa YOANITA ELIZABETH OKTOVINA UNIPLAITA Alias NITA karena itu dengan pidana penjara selama 6 ( enam ) tahun dan pidana denda sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3( tiga ) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa;
- 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Perjanjian nomor 447/06/SP-NGAIBOR-KONS/PPK?DINKES/2018 tanggal 06 Juli 2018;
- 1 (satu) rangkap focotpy Addendum nomor 447/06/ADD/NGAIBOR-KONS/PPK-DINKES/2018 tanggal 03 Desember 2018;
- 1 (satu) rangkap fotocopy Asbuild Drawing Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Ngaibor Kecamatan Aru Selatan Tahun Anggaran 2018.
- 1 (satu) rangkap asli Berita Acara Pembayaran Uang Muka 20% pekerjaan Pembangunan Puskesmas Ngaibor Tahun Anggaran 2018.
- 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Pembayaran Termin I 80% pekerjaan Pembangunan Puskesmas Ngaibor Tahun Anggaran 2018.
- 1 (satu) rangkap asli Berita Acara Pembayaran Termin II 90% pekerjaan Pembangunan Puskesmas Ngaibor Tahun Anggaran 2018;
- 1 (satu) rangkap fotocopy dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah (DPA SKPD) Dinas Kesehatan Tahun Anggaran 2018;
- 1 (satu) rangkap fotocopy dokumen pelaksanaan perubahan anggaran satuan kerja perangkat daerah (DPPA SKPD) Dinas Kesehatan Tahun Anggaran 2018
- 1 (satu) rangkap fotocopy dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah (DPA SKPD) Dinas Kesehatan Tahun Anggaran 2019;
- 1 (satu) rangkap fotocopy dokumen pelaksanaan perubahan anggaran satuan kerja perangkat daerah (DPPA SKPD) Dinas Kesehatan Tahun Anggaran 2019;
- 1 (satu) rangkap asli Surat Perintah Pencairan Dana dengan Nomor : 05948/SP2D/LS-BRG-JS/1.02.01.01/2019 tanggal 18 Desember 2019 Tahun Anggaran 2019;
- 1 (satu) rangkap asli Surat Perintah Pencairan Dana dengan Nomor : 04333/SP2D/LS-BRG&JS/1.02.01.01/2018 tanggal 26 Nopember 2018 Tahun Anggaran 2018;
- 1 (satu) rangkap asli Surat Perintah Pencairan Dana dengan Nomor : 02274/SP2D/LS-BRG&JS/1.02.01.01/2018 tanggal 01 Agustus 2018 Tahun Anggaran 2018;
- 1 (satu) rangkap asli Kwitansi untuk pembayaran Biaya Termin I 80% atas Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Ngaibor, sesuai kontrak No. 447/06/SP-NGAIBOR-KONS/PPK-DINKES/2018 tanggal 06 Juli 2018 senilai Rp. 3.453.000.000,- (tiga milyar empat ratus lima puluh tiga juta rupiah);
- 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Pengajuan SPP Nomor : 00164/SPP/LS BRG&JS/1.02.01.01/2018;
- 1 (satu) lembar asli Surat Perintah Membayar Langsung (LS) dengan No. SPM : 00164/SPP/LS BRG&JS/1.02.01.01/2018 Tahun Anggaran 2018 tanggal 26 November 2018;
- 1 (satu) rangkap asli Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS BARANG DAN JASA) dengan Nomor : 00164/SPP/LS BRG&JS/1.02.01.01/2018 Tahun 2018 tanggal 23 November 2018;
- 1 (satu) rangkap asli Kwitansi untuk pembayaran Biaya Angsuran II 90% atas Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Ngaibor sesuai kontrak No. 447/06/SP-NGAIBOR-KONS/PPK-DINKES/2018 tanggal 06 Juli 2018 senilai Rp. 575.500.000,- (lima ratus tujuh puluh lima juta lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar asli Surat Perintah Membayar Langsung (LS) dengan No. SPM : 00227/SPM/LS-BRG&JS/1.02.01.01/2019 Tahun Anggaran 2019 tanggal 18 Desember 2019;
- 1 (satu) rangkap asli Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS BARANG DAN JASA) dengan Nomor : 00227/SPP/LS-BRG&JS/1.02.01.01/2019 Tahun 2019 tanggal 17 Desember 2019;
- 1 (satu) rangkap asli Kwitansi untuk pembayaran Biaya Uang Muka 20% atas Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Ngaibor, sesuai kontrak No. 447/06/SP-NGAIBOR-KONS/PPK-DINKES/2018 tanggal 06 Juli 2018 senilai Rp. 1.151.000.000,- (satu milyar seratus lima puluh satu juta rupiah);
- 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Pengajuan SPP Nomor : 00066/SPP/LS-BRG&JS/1.02.01.01/2018;
- 1 (satu) lembar asli Surat Perintah Membayar Langsung (LS) dengan No. SPM : 00066/SPM/LS-BRG&JS/1.02.01.01/2018 Tahun Anggaran 2018 tanggal 26 Juli 2018;
- 1 (satu) rangkap asli Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS BARANG DAN JASA) dengan Nomor : 00066/SPP/LS-BRG&JS/1.02.01.01/2018 Tahun 2018 tanggal 25 Juli 2018;
- 1 (satu) rangkap Asli Surat Kuasa No : 11.23.SK.PT.EAJ-VI-18 tanggal 23 Juni 2018 untuk menghadiri Pembuktian Kualifikasi;
- 1 (satu) rangkap asli akta perjanjian kerjasama nomor 18 tanggal 29 Juni 2018 dari Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah ROLAND WATTIMURY, S.H., M.Kn.
- Uang tunai senilai Rp. 55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah).
- Uang tunai senilai Rp. 75.795.500,00 (tujuh puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu lima ratus rupiah).
Putusan PN AMBON Nomor 53/Pid.Sus-TPK/2022/PN Amb |
|
Nomor | 53/Pid.Sus-TPK/2022/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 16 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wilsonriver |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Antonius Sampe Sammine, Hakim Anggota Agustina Lamabelawa |
Panitera | Panitera Pengganti Yuneth Lilyan Soebandi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan untuk di pergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa HENDRA ANGGREK Alias KOKO HENDRA. 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp10.000,00,- (sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 4 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 53/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Amb.zip
- Download PDF
- 53/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 53/Pid.Sus-TPK/2022/PN Amb
Statistik8719