- Menolak Provisi Penggugat;
- Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan penggugat dan ahli waris lainnya yaitu;
- Zainab Ahmad (almarhumah);
- Maimunah Ahmad Anjarang;
- Moh. Amin Ahmad (almarhum)
- Abdulah Ahmad Anjarang (Penggugat) dan;
- Siti Hasna Ahmad (almarhumah);
- Zainab Ahmad (almarhumah);
- Maimunah Ahmad Anjarang;
- Moh. Amin Ahmad (almarhum)
- Abdullah Ahmad Anjarang (Penggugat) dan;
- Siti Hasna Ahmad (almarhumah);
- Zainab Ahmad (almarhumah);
- Maimunah Ahmad Anjarang;
- Moh. Amin Ahmad (almarhum)
- Abdullah Ahmad Anjarang (Penggugat) dan;
- Siti Hasna Ahmad (almarhumah);
- dalah pemilik sah atas objek sengketa dari peninggalan harta warisan almarhum Achmad Iha (orang tua Penggugat) berupa bangunan serta kintal tanah terletak di Desa Kaitetu RT 03/RW 02 kecamatan Leihitu Kabupaten Maluku Tengah, dengan ukuran rumah : panjang 17 meter dan lebar 6,5 meter dengan luas 110 M2 dan ukuran kintal tanah: panjang 22 meter dan lebar 10,5 meter dengan luas 231 M2, berbatasan sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan : Jalan raya Wapau E;
- Sebelah Barat berbatasan dengan :Jalan setapak, rumah warga Desa Kaitetu atas nama M. Yasin Iha;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan :Jalan setapak, rumah warga Desa Kaitetu atas nama Maani Masirun;
- Sebelah Timur berbatasan dengan :Rumah Warga Desa Kaitetu atas nama Muhamad Nukuhaly;
Putusan PN AMBON Nomor 269/Pdt.G/2022/PN Amb |
|
Nomor | 269/Pdt.G/2022/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Helmin Somalay |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ismail Wael, M.hbr Hakim Anggota Lutfi Alzagladi |
Panitera | Panitera Pengganti Jacobus Mahulette, S.sos |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam provisi; Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: adalah Para Ahli Waris dari Almarhum Achmad Iha dan Almarumah Rahma Lanuru; 3. Menyatakan bahwa objek sengketa adalah sah milik Almarhum Achmad Iha (orang tua Penggugat) berdasarkan surat pengasihan/hibah tanggal 17 Oktober 1948 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Negeri Kaitetu dan surat pengasihan/hibah tersebut telah memenuhi persyaratan-persyaratan dalam Hukum Islam, oleh karenanya surat Pengasihan/ Hibah di sahkan, tanggal 18 September 1975 oleh Pimpinan Pengadilan Agama/Mahkmah Syariah Ambon adalah sah dan berharga menurut hukum; 4. Menyatakan bahwa objek sengketa adalah merupakan harta warisan milik penggugat dan ahli waris lainnya yaitu; dari keturunan Almarhum Achmad Iha (orang tua Penggugat) telah memperoleh/mendapatkan pengasihan (hibah) dari orang tua angkatnya yang bernama Almarhum Djamaldin Iha dan Almarhumah Oemi Hatuwe sesuai dengan surat pengasihan/hibah tanggal 17 Oktober 1948 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Negeri Kaitetu dan surat pengasihan/hibah tersebut telah memenuhi persyaratan-persyaratan dalam Hukum Islam, oleh karenanya surat Pengasihan/Hibah di sahkan, tanggal 18 September 1975 oleh Pimpinan Pengadilan Agama/Mahkmah Syariah Ambon; 5. Menyatakan bahwa Surat Pernyataan, tanggal 26 Agustus 1975 yang disahkan oleh Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah Ambon adalah sah dan berharga menurut hukum; 6. Menyatakan bahwa Surat Berita Acara, tanggal 26 September 1975 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Negeri Kaitetu Kecamatan Pulau Ambon adalah sah dan berharga menurut hukum; 7. Menyatakan penggugat dan ahli waris lainnya yaitu; berdasarkan surat pengasihan/hibah tanggal 17 Oktober 1948 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Negeri Kaitetu dan surat pengasihan/hibah tersebut telah memenuhi persyaratan-persyaratan dalam Hukum Islam, oleh karenanya surat Pengasihan/Hibah di sahkan, tanggal 18 September 1975 oleh Pimpinan Pengadilan Agama/Mahkmah Syariah Ambon serta berdasarkan surat berita acara, tanggal 26 September 1975 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Negeri Kaitetu Kecamatan Pulau Ambon adalah sah dan berharga menurut hukum; 8. Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II adalah perbuatan melawan hak dan melawan hukum; 9. Menyatakan terhadap objek sengketa dengan tanpa seizin/ sepengetahuan dari Penggugat, di mana Tergugat I dan Tergugat II telah mendirikan bangunan tambahan untuk tempat usaha di atasnya adalah perbuatan melawan hak dan melawan hukum; 10. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II maupun sekalian orang yang mendapatkan hak dari padanya untuk segara mengkosongkan objek sengketa dan menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan aman, damai lestari tanpa syarat apapun apabila perlu dengan bantuan hukum aparat penegak hukum; 11. Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II menyebabkan Penggugat mengalami kerugian materiil karena tidak dapat menikmati objek sengketa yang adalah milik Penggugat selaku ahli waris dari Almarhum Achmad Iha adalah perbuatan melawan hak dan melawan hukum; 12. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat secara tanggung renteng telah menempati/menguasai objek sengketa selama 15 tahun yaitu sejak tahun 2007 hingga tahun 2022 sehingga harus membayar sewa tanah per tahun sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) x 15 tahun = 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) sehingga total dibayar oleh Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat sejumlah Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah); 13. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Penggugat per hari terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (Incracht van gewijsde); 14. Menghukum tergugat I dan tergugat II untuk membayar biaya perkara perkara sejumlah Rp 2.930. 000.? (dua juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 14 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 269/Pdt.G/2022/PN_Amb.zip
- Download PDF
- 269/Pdt.G/2022/PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 269/Pdt.G/2022/PN Amb
Statistik5823