- Sebelah Utara Berbatas dengan bagian dari tanah Sertipikat Hak Milik No 379/Sisa milik Keluarga Souisa;
- Sebelah Selatan Berbatas dengan Jalan Raya Jenderal Sudirman;
- Sebelah Timur Berbatas dengan bagian dari tanah Sertipikat Hak Milik No 379/Sisa milik Keluarga Souisa;
- Sebelah Barat Berbatas dengan bagian dari tanah Sertipikat Hak Milik No 379/Sisa milik Keluarga Souisa;
- Sebelah Utara Berbatas dengan dahulu bagian dari tanah Sertipikat Hak Milik No 379/Sisa milik Keluarga Souisa sekarang Keluarga Marlehen;
- Sebelah Selatan Berbatas dengan Jalan Raya Jenderal Sudirman;
- Sebelah Timur Berbatas dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 528 / Pandan Kasturi atas nama Muh. Adriani;
- Sebelah Barat Berbatas dengan Jalan Lorong bagian dari Sertifikat Nomor 508 atas nama Ferhat Mardas/Penggugat;
Putusan PN AMBON Nomor 219/Pdt.G/2022/PN Amb |
|
Nomor | 219/Pdt.G/2022/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 12 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wilsonriver |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Nova Salmon, Hakim Anggota Helmin Somalay |
Panitera | Panitera Pengganti Yuneth Lilyan Soebandi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi : Menolak eksepsi Tergugat II untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara : 1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2.Menyatakan Penggugat adalah Pemilik yang sah atas Bidang Tanah sesuai Sertipikat Hak Milik Nomor : 508/Pandan Kasturi, tanggal 11 Mei 2020, surat ukur No.00170/Pandan Kasturi 2020, tanggal 14 April 2020, seluas 224 M2 (dua ratus dua puluh empat meter persegi) terdaftar atas nama Ferhat Mardas, yang diperoleh berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 113 / 2020 tanggal 26 Juni 2020, yang dibuat oleh Notaris/PPAT Abigael Agnes Serworwora, SH antara Penggugat/Ferhat Mardas dengan Ahli waris Keluarga Souisa yaitu : 1. Rita Souisa, 2. Adrie Souisa, 3. Lehavre Souisa, 4. Venus Souisa, 5. Hany Souisa, 6. Romi Souisa, 7. Marisa Pattirane, 8. Tineke Pattirane, dengan batas ? batas sebagai berikut : 3.Menyatakan Objek Sengketa dengan ukuran Kurang Lebih seluas 100 M2 (seratus meter persegi) dengan batas ? batas sebagai berikut : Adalah Sah menurut hukum milik Penggugat; 4.Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II (suami isteri) tidak berhak atas Objek sengketa; 5.Menyatakan Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang menguasai objek sengketa dan mengontraknya kepada Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II serta perbuatan Turut Tergugat III menjual Objek sengketa kepada Tergugat II, adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat; 6.Menyatakan Surat Perjanjian Jual Beli Tertanggal 14 Juni 2003 atas bidang tanah objek sengketa, dinyatakan batal demi Hukum dan atau tidak mempunyai kekuatan mengikat; 7.Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II yang menguasai Objek sengketa dan mengontraknya kepada Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II adalan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan Penggugat sangat dirugikan secara Materiil sejumlah Rp. 154.000.000,00 (seratus lima puluh empat juta rupiah); 8.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar Rp. 154.000.000,00 (seratus lima puluh empat juta rupiah) kepada Penggugat setelah Putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan Hukum Tetap (Inkrach van Gewiejdaag); 9.Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat I serta Turut Tergugat II berserta semua orang yang mendapat hak dari pada Tergugat I dan Tergugat II untuk keluar mengosongkan Objek sengketa dengan Membongkar Bangunan Rumah serta mengangkat dan / atau memindahkan segala harta benda miliknya baik yang tertanam maupun yang berdiri diatas tanah Objek sengketa segera setelah putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap dengan biaya sendiri dan kemudian menyerahkannya dalam keadaan kosong dan aman kepada Penggugat Bila dipandang perlu melalui Pengadilan Negeri Ambon dibantu Aparat Kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia untuk mengamankan Pengosongan Objek sengketa dan selanjutnya menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong Aman dan Lestari; 10.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.3.760.000,00 (tiga juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah); 11.Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 6 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 6 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 219/Pdt.G/2022/PN_Amb.zip
- Download PDF
- 219/Pdt.G/2022/PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 219/Pdt.G/2022/PN Amb
Statistik8524