Putusan PTA SURABAYA Nomor 187/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
|
Nomor | 187/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 14 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Sulhan |
Hakim Anggota | Muhlas, Akhmad Abdul Hadi |
Panitera | Asad, S.ag. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:I. Menyatakan, permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Kota Kediri Nomor 670/Pdt.G/ 2022/PA.Kdr tanggal 17 Februari 2023 Masehi yang bertepatan dengan tanggal 23 Rajab 1444 Hijriyah;Mengadili Sendiri:Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara:1. Menolak gugatan Penggugat yang berkaitan dengan gugatan harta bersama berupa sebidang tanah dan bangunan rumah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1978/Ngampel, dengan luas 138 m2 yang terletak di Jalan Teratai, Kelurahan Ngampel RT.026 RW.04 Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri; 2. Menyatakan gugatan Penggugat selainnya tidak dapat diterima;Dalam Rekonvensi.1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagaian;2. Menetapkan seorang anak laki-laki bernama RACHEL SEBASTIANE ADHYSTA PRATAMA, lahir di Kediri pada tanggal 26 September 2018, berada dalam asuhan Penggugat Rekonvensi;3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi, berupa:3.1. Nafkah pemeliharaan anak (hadlonah) seorang anaknya bernama RACHEL SEBASTIANE ADHYSTA PRATAMA, lahir di Kediri pada tanggal 26 September 2018 setiap bulan sejumlah Rp773.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah) terhitung sejak putusan Pengadilan Agama Kota Kediri dijatuhkan sampai dengan anaknya tersebut berumur dewasa (umur 21 tahun) dan/atau mandiri diluar biaya pendidikan dan kesehatan dengan penambahan 10 % setiap tahunnya;3.2. Nafkah madliyah anak selama 36 bulan (3 tahun) sejumlah Rp27.828.000,00 (dua puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh delapan ribu rupiah);4. Menyatakan menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selainnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi.- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp370.000,00 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah); III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (sertus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 9 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 670/Pdt.G/2022/PA.Kdr
Banding : 187/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Statistik585