- Menyatakan Terdakwa SELMI KATIANDAGHO, S.Ip tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dalam Dakwaan KESATU Pasal 263 Ayat (1) KUHP ATAU KEDUA Pasal 263 Ayat (2) KUHP;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tersebut;
- Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- Fotocopy legalisir kwitansi, tanggal 19 Januari 2016 bahwa telah diterima dari ibu MEISKE IBRAHIM uang sejumlah Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) diterima oleh SARTI MASLOMAN untuk pembayaran sebidang tanah seluas 20 ha dari Register 124 yang terletak di Kel. Batu putih (daerah pesisir pantai) (bukti PU-1);
- Fotocopy legalisir Akta Perjanjian pengakuan hutang No 14 tanggal 19 Januari 2016 antara Ny. SARTI MASLOMAN dan NY MEISKE IBRAHIM (bukti PU-2);
- Fotocopy legalisir Akta Kuasa Menjual No 15 tanggal 19 Januari 2016 antara Ny. SARTI MASLOMAN dan Ny MEISKE IBRAHIM (bukti PU-3);
- Fotocopy legalisir Akta Surat Perjanjian No 2277/ L-NK/ I/ 2016 tanggal 19 Januari 2016 antara Ny. SARTI MASLOMAN dan Ny MEISKE IBRAHIM (bukti PU-4);
- Fotocopy legalisir Akta Surat pernyataan No 2278/ L-NK/ I/ 2016 tanggal 19 Januari 2016 dari Ny. SARTI MASLOMAN (bukti PU-5);
- Fotocopy Penetapan Nomor 27/ PERD/2012/P/PN.Bitung tanggal 08 November 2012 atas nama Pemohon SARTI MASLOMAN (bukti PU-6);
- Fotocopy Surat Keterangan Kepemilikan tanah No 418/SSKT/BPT.B/L/2015 tanggal 6 Agustus 2015 dengan nama pemegang hak SARTI MASLOMAN (bukti PU-7);
- Fotocopy Surat Keterangan Tidak Dalam Sengketa No 418/ SKKT/BPT.B/L/2015 tanggal 6 Agustus 2015 dengan nama pemegang hak SARTI MASLOMAN (bukti PU-8);
- Fotocopy Peta Penggunaan Tanah tanggal 28 Desember 2006 dengan nama pemilik SARTI MASLOMAN yang ditanda tangani oleh OLGA ENGGELITI (Pegawai BPN Bitung) dan kepala kelurahan Batuputih YAN LUMAMPA (bukti PU-9);
- Fotocopy Register tanah Kel. Batuputih bawah No 124, 125 dan 125 Folio 42 dengan nama pemegang hak ARNOLD SIGAR (bukti PU-10);
- Fotocopy Salinan putusan Mahkamah Agung No 2394K/Pdt/2012 tanggal 20 Agustus 2013 (bukti PU-11);
- Foto copy Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK1826/Menhut-VII/KUH/2014, tanggal 25 Maret 2014, sesuai dengan aslinya telah diberi Materai cukup diberi tanda (bukti T-1);
- Foto copy Salinan Penetapan Pengadilan Negeri Bitung Nomor : 27 PERD/2012/P/PN BTG, Tanggal 8 November 2012, salinannya diberikan kepada SARTI MASLOMAN pada tanggal 9 November 2012, sesuai dengan aslinya telah diberi Materai cukup diberi tanda (bukti T-2);
- Foto copy Buku Register Tanah Kebun Milik (Pasini) Alm. ARNOLD SIGAR Kelurahan Batu Putih II Kecamatan Bitung Utara Tanah Persil Nomor : 124, 125, 126, sesuai dengan aslinya telah diberi Materai cukup diberi tanda (bukti T-3);
- Membebankan segala biaya perkara ini kepada Negara;
Putusan PN BITUNG Nomor 65/Pid.B/2018/PN Bit |
|
Nomor | 65/Pid.B/2018/PN Bit |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 30 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BITUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ronald Massang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fausiah, Shbr Hakim Anggota Herman Siregar |
Panitera | Panitera Pengganti Reyke Mumek |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L ITetap terlampir dalam berkas perkara; Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bitung pada hari Senin, tanggal 20 Agustus 2018 oleh kami RONALD MASSANG, SH.,MH, sebagai Hakim Ketua, FAUSIAH, SH. dan HERMAN SIREGAR, SH.,MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 6 September 2018 oleh Majelis Hakim tersebut, dengan dibantu oleh REYKE MUMEK, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bitung, serta dihadiri oleh JULIAN CHARLES ROTINSULU, S.H, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bitung, dan Terdakwa dengan didampingi oleh Penasihat Hukumnya; |
Tanggal Musyawarah | 6 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 6 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1115 K/Pid/2018
Pertama : 65/Pid.B/2018/PN Bit
Statistik1803