Putusan PA PRAYA Nomor 267/Pdt.G/2022/PA.Pra |
|
Nomor | 267/Pdt.G/2022/PA.Pra |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Waris |
Kata Kunci | waris |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PA PRAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Unung Sulistio Hadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rusydiana Kurniawati Linangkunghakim Anggota Solatiah |
Panitera | Hannan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI : MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT 1,2,4,5,6,7,8,9,10 DAN 11 SELURUHNYA; DALAM POKOK PERKARA 1. MENGABULKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN; |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDalam Eksepsi :Menolak eksepsi Tergugat 1,2,4,5,6,7,8,9,10 dan 11 seluruhnya;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;2. Menetapkan Amaq Mintam telah meninggal dunia pada tahun 1976 dan meninggalkan ahli waris dan Ahli waris pengganti (AWP) :2.1. Inaq Mintam (isteri)2.2. Amaq Maye (anak laki-laki);2.3. Inaq Subuh (anak perempuan);2.4. Amaq Rahmat (anak laki-laki)2.5. AWP Amaq Mutriani (anak laki-laki)2.6. Inaq Kituk (anak perempuan)2.7. Amaq Minarum (anak laki-laki)2.8. Lahmudin (anak laki-laki)3. Menetapkan Amaq Mutriani telah meninggal dunia pada tahun 1976 dan meninggalkan ahli waris pengganti (AWP):3.1. Mutriani (anak perempuan)4. Menetapkan Inaq Subuh telah meninggal dunia pada tahun 1986 dan meninggalkan ahli waris :4.1. Inaq Mintam (ibu kandung)4.2. Subuh (anak laki-laki)4.3. Kamarudin (anak laki-laki)4.4. Adan (anak laki-laki)5. Menetapkan Kamarudin telah meninggal dunia pada tahun 2014 dan meninggalkan ahli waris :5.1. Mulyawati (isteri)5.2. Juanda (anak laki-laki)6. Menetapkan Inaq Kituk telah meninggal dunia pada tahun 2000 dan meninggalkan ahli waris :6.1. Inaq Mintam (ibu kandung)6.2. Amaq Kituk (suami)6.3. Sumardi (anak laki)6.4. Asim (anak perempuan)6.5. Asip (anak laki)6.6. Anto (anak laki)6.7. Mindip (anak perempuan)7. Menetapkan Inaq Mintam telah meninggal dunia pada tahun 2009 dan meninggalkan ahli waris dan AWP (ahli waris pengganti)7.1. Amaq Maye (anak laki-laki);7.2. AWP (ahli waris pengganti) Inaq Subuh (anak perempuan);7.3. Amaq Rahmat (anak laki-laki)7.4. AWP (ahli waris pengganti) Amaq Mutriani (anak laki-laki)7.5. AWP (ahli waris pengganti) Inaq Kituk (anak perempuan)7.6. Amaq Minarum (anak laki-laki)7.7. Lahmudin (anak laki-laki)8. Menetapkan Amaq Rahmat telah meninggal dunia pada tahun 2013 dan meninggalkan ahli waris8.1. Inaq Rahmat (isteri)8.2. Rahmat (anak laki-laki);8.3. Karyawan (anak laki-laki);8.4. Semin (anak perempuan);9. Menetapkan Amaq Maye telah meninggal dunia pada tahun 2014 dan meninggalkan ahli waris dan ahli waris pengganti :9.1. Inaq Maye (isteri)9.2. AWP Maye (anak perempuan);9.3. Kadirin (anak laki-laki);9.4. Jumadam (anak laki-laki);10. Menetapkan Maye telah meninggal dunia pada tahun 1994 dan meninggalkan ahli waris Pengganti (AWP):10.1. Kayip (anak perempuan);10.2. Sayim (anak perempuan);10.3. Rahim (anak laki);11. Menetapkan Amaq Minarum telah meninggal dunia pada tahun 2015 dan meninggalkan ahli waris :11.1. Inaq Minarum (isteri)11.2. Minarum (anak laki-laki);11.3. Mawar (anak perempuan);12. Menetapkan Harta peninggalan Amaq Mintam yang belum dibagi waris sebagai berikutOBYEK SENGKETA di WILAYAH LOMBOK TIMUR12.1. Obyek sengketa (Hasil pemeriksaan setempat tanah sawah seluas 2.704 M2)Tanah dengan SHM Nomor : 00361, luas 2704M2 (duar ribu tujuh ratus empat meter persegi), terletak di Desa Pene, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, dengan batas-batas :Utara berbatasan dengan tanah milik SahdimTimur berbatasan dengan JalanSelatan berbatasan dengan tanah milik ZohriBarat berbatasan dengan tanah milik Amaq Mahni dan Inaq Krim12.2. Obyek sengketa (Hasil pemeriksaan setempat tanah sawah seluas 4.974 M2)Tanah dengan SHM Nomor : 00360, luas 4974M2 ( empat ribu Sembilan ratus tujuh puluh empat meter persegi) terletak di Desa Pene, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, dengan batas-batas :Utara berbatasan dengan tanah milik SahdimTimur berbatasan dengan JalanSelatan berbatasan dengan tanah milik Zohri12.3. Obyek sengketa (Hasil pemeriksaan setempat tanah sawah seluas 588 M2)Tanah milik MANCE dengan SHM Nomor : 00060, luas 588M2 ( lima ratus delapan puluh delapan meter persegi ), terletak di Desa Pene, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, dengan batas-batas:Utara berbatasan dengan tanah milik ManceTimur berbatasan dengan tanah milik Muhta SorengganaSelatan berbatasan dengan jalan dari Pene Batu Nampar SelatanBarat berbatasan dengan Parit12.4. Obyek sengketa (Hasil pemeriksaan setempat tanah sawah seluas 2.218 M2)Tanah dengan SHM Nomor : 00359, luas 2.218M2 ( dua ribu dua ratus delapan meter persegi), terletak di Desa Pene, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, dengan batas-batas :Utara berbatasan dengan tanah milik SahdimTimur berbatasan dengan JalanSelatan berbatasan dengan tanah milik ZohriBarat berbatasan dengan tanah milik AMAQ Mahni, Inaq Krim;12.5. Obyek sengketa (Hasil pemeriksaan setempat tanah sawah seluas 1.097 M2)Tanah dengan SHM Nomor : 00347, luas 1.097M2 (seribu Sembilan puluh tujuh meter persegi), terletak di Desa Pene, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, dengan batas-batas :Utara berbatasan dengan jalan;Timur berbatasan dengan tanah milik Kamin dan Tanah Milik Indar; Sukiani dan tanah milik Amaq Eldi;Selatan berbatasan dengan tanah milik Ardawe, Tanah Milik Sukiani, Tanah Milik Amaq Eldi.Barat berbatasan dengan tanah milik Amaq Cringus.12.6. Obyek sengketa (Hasil pemeriksaan setempat tanah sawah seluas 1.097 M2)Tanah dengan SHM Nomor 00329, luas 4.048M2 ( empat ribu empat puluh delapan meter persegi) terletak di Desa Pene, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, NTB, dengan batas-batas :Sebelah Timur berbatasan dengan jalanSebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Amaq Saman,Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Yakub, tanah milik Amaq Siman,Sebelah selatan berbatasan dengan Tanah Milik Muhamad Ilham,tanah milik Ardawe, Tanah Milik Inaq Karim, tanah milik Inaq Sastika.OBYEK SENGKETA di WILAYAH LOMBOK TENGAH12.7. Obyek sengketa (Hasil pemeriksaan setempat tanah pekarangan seluas 6.358 M2)SHM No.00547 atas nama Minarum bidang tanah seluas 6.358 M2 terletak di Desa Kidang, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, NTB, dengan batas-batas :12.8. Obyek sengketa 4.10 (Hasil pemeriksaan setempat tanah pekarangan seluas 803 M2)Tanah dengan SHM Nomor 2075, luas 803M2 ( delapan ratus tiga meter persegi) terletak di Desa Kidang, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, NTB, dengan batas-batas :Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Sodok Muliadi, tanah milik Anjas Kurniawan,Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Amaq Maya,Sebelah Utara berbatasan dengan jalan Desa,Sebelah selatan berbatasan dengan Tanah Milik Lahmudin,tanah milik Amaq Rahmat.12.9. Obyek sengketa (Hasil pemeriksaan setempat tanah pekarangan seluas 1.196 M2)Tanah dengan SHM Nomor 639, luas 1.196M2 (seribu seratus Sembilan puluh enam meter persegi) terletak di Desa Kidang, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, NTB, dengan batas-batas :Sebelah Timur berbatasan dengan jalan.Sebelah Barat berbatan dengan jalan,Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik amaq Maya,Sebelah selatan berbatasan dengan Tanah Milik Lahmudin.12.10. Obyek sengketa (Hasil pemeriksaan setempat tanah pekarangan seluas 6.055 M2)Tanah dengan SHM Nomor 254, dengan luas 6055 M2 (enam ribu lima puluh lima meter persegi), terletak di Desa Marong, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah;12.11. Obyek sengketa 4.11Sebidang Tanah pekarangan seluas 150m2 yang terletak di Dusun Batu Berungguk Desa Kidang Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah, NTB. dengan batas-batas sebagai berikut :Sebelah Utara : tanah pekarangan Minarum;Sebelah Timur : jalan raya;Sebelah Selatan : tanah pekarangan Adan;Sebelah Barat : tanah pekarangan Jumadam;12.12. Obyek sengketa 4.12Sebidang Tanah pekarangan seluas 200m2 yang terletak di Dusun Batu Berungguk Desa Kidang Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah, NTB. dengan batas-batas sebagai berikut :Sebelah Utara : tanah pekarangan Midin;Sebelah Timur : jalan raya;Sebelah Selatan : tanah pekarangan Lahmudin;Sebelah Barat : tanah pekarangan Jumadam;12.13. Obyek sengketa (4.13) (Hasil pemeriksaan setempat tanah kebun seluas 4.549M2)Sebidang Tanah Kebun seluas 4.549 M2 yang terletak di Dusun Selak, Desa Kidang, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, NTB. dengan batas-batas sebagai berikut :Sebelah Utara : Tanah Kebun Amaq Linah;Sebelah Timur : Tanah kebun Amaq Linah;Sebelah Selatan : Tanah kebun Amaq Minalim;Sebelah Barat : Sungai;12.14. Obyek sengketa 4.14 (Hasil pemeriksaan setempat tanah pekarangan seluas 1.097 M2)Tanah dengan SHM Nomor 00347, luas 1.097M2 ( seribu Sembilan puluh tujuh meter persegi) terletak di Desa Kidang, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, NTB, dengan batas-batas:Sebelah Timur berbatasan dengan jalan raya Mujur Awang,Sebelah Barat berbatan dengan tanah milik Amaq Maya,Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Minarum dan jalan Desa,Sebelah selatan berbatasan dengan Tanah Milik Amaq Rahmat.13. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari pewaris (Amaq Mintam) sebesar 100 %13.1. Inaq Mintam (isteri) mendapat 1/8 x 100 % = 12,5 % atau 12/96 bagian13.2. Amaq Maye (anak laki) mendapat 2/12 x 87,5 % = 14,5832 % atau 14/96 bagian13.3. Inaq Subuh (anak perempuan) mendapat 1/12 x 87,5 % = 7,2916 % atau 7/96 bagian13.4. Amaq Rahmat (anak laki) mendapat 2/12 x 87,5 % = 14,5832 % atau 14/96 bagian13.5. AWP Amaq Mutriani (anak laki) mendapat 2/12 x 87,5 % = 14,5832 % atau 14/96 bagian13.6. Inaq Kituk (anak perempuan) mendapat 1/12 x 87,5 % = 7,2916 % atau 7/96 bagian13.7. Amaq Minarum (anak laki) mendapat 2/12 x 87,5 % = 14,5832 % atau 14/96 bagian13.8. Lahmudin (anak laki) mendapat 2/12 x 87,5 % = 14,5832 % atau 14/96 bagian14. Menetapkan bagian warisan Amaq Mutriani atas pembagiannya dari pewaris Amaq Mintam sebesar 14,5832 % bagian atau 14/96 bagian ditambah bagian Amaq Mutriani atas pembagiannya dari Inaq Mintam sebesar 2,4884% sehingga total keseluruhan perolehan Amaq Mutriani adalah 14,5832 % + 2,4884% = 17,0716 %14.1. Mutriani (anak perempuan) yang berkedudukan sebagai AWP (ahli waris pengganti) Amaq Mutriani mendapat x 17,0716 % = 8,5358 %Bagian Murtiani (1 orang anak perempuan) sesungguhnya hanyalah memperoleh bagian atas harta peninggalan pewaris Amaq Mutriani sedangkan anak perempuan tidak bisa menghabiskan harta dan masih ada sisa harta sebesar 8,5358 % Terhadap sisa harta peninggalan sebesar 8,5358 % dapat saja dilakukan pembagian waris kepada para ahli waris lainnya akan tetapi dapat juga diradd kembali kepada 1 orang anak perempuan (Mutriani) dan Majelis Hakim sepakat untuk meradd kembali kepada 1 orang anak perempuan bernama (Mutriani) sehingga bagian Mutriani yang semula memperoleh 8,5358 % + 8,5358 % = 17,0716 %15. Menetapkan bagian warisan Inaq Subuh atas pembagiannya dari pewaris Amaq Mintam sebesar 7,2916 % atau 7/96 bagian15.1. Inaq Mintam (ibu kandung) mendapat 1/6 x 7,2916 % = 1,2152 % atau 3/18 bagian15.2. Subuh (anak laki-laki) mendapat 1/3 x 6, 0764 % = 2,0254 % atau 5/18 bagian15.3. Kamarudin (anak laki-laki) mendapat 1/3 x 6, 0764 % = 2,0254 % atau 5/18 bagian15.4. Adan (anak laki-laki) mendapat 1/3 x 6, 0764 % = 2,0254 % atau 5/18 bagian16. Menetapkan bagian warisan Kamarudin atas pembagiannya dari pewaris Inaq Subuh sebesar 2,0254 % atau 5/18 bagian ditambah bagian Kamarudin atas pembagiannya dari pewaris Inaq Mintam karena berkedudukan sebagai Awp inaq Subuh sebesar 0,4147 % sehingga total keseluruhan perolehan Kamarudin adalah 2,0254 % + 0,4147 % = 2,4401 %16.1. Mulyawati (isteri) mendapat 1/8 x 2,4401 % = 0,3050 %16.2. Juanda (anak laki-laki) mendapat 7/8 bagian atau 2,1351 % karena tidak ada ahli waris Dzawil Furuj maka anak laki-laki memperoleh sisa/ ashobah seluruh harta sebesar 2,1351 %17. Menetapkan bagian warisan Inaq Kituk atas pembagiannya dari pewaris Amaq Mintam sebesar 7,2916 % atau 7/96 bagian17.1. Inaq Mintam (ibu kandung) mendapat 1/6 x 7,2916 % = 1,2152 % atau 16/96 bagian17.2. Amaq Kituk (suami) mendapat x 7,2916 % = 1,8229 % atau 24/96 bagian17.3. Sumardi (anak laki) mendapat 2/8 x 4, 2535 % = 1,0633 % atau 10/96 bagian 17.4. Asim (anak perempuan) mendapat 1/8 x 4, 2535 % = 0,5316 % atau 5/96 bagian 17.5. Asip (anak laki) mendapat 2/8 x 4, 2535 % = 1,0633 % atau 10/96 bagian 17.6. Anto (anak laki) mendapat 2/8 x 4, 2535 % = 1,0633 % atau 10/96 bagian 17.7. Mindip (anak perempuan) mendapat 1/8 x 4, 2535 % = 0,5316 % atau 5/96 bagian 18. Menetapkan bagian Warisan dari Pewaris Inaq Mintam atas pembagiannya dari pewaris Amaq Mintam sebesar 12/96 atau 1/8 atau 12,5 % ditambah bagian Inaq Mintam atas pembagiannya dari Inaq Subuh sebesar 3/18 atau 1,2152 % ditambah bagian Inaq Mintam atas pembagiannya dari Inaq Kituk sebesar 18/108 atau 1,2152 % sehingga total keseluruhan perolehan Inaq Mintam adalah 12,5 % + 1,2152 % + 1,2152 % = 14,9304 %18.1. Amaq Maye (anak laki-laki) mendapat 2/12 x 14,9304 % = 2,4884 %18.2. AWP (ahli waris pengganti) Inaq Subuh (anak perempuan) mendapat 1/12 x 14,9304 % = 1,2442 %18.3. Amaq Rahmat (anak laki-laki) mendapat 2/12 x 14,9304 % = 2,4884 %18.4. AWP (ahli waris pengganti) Amaq Mutriani (anak laki-laki) mendapat 2/12 x 14,9304 % = 2,4884 %18.5. AWP (ahli waris pengganti) Inaq Kituk (anak perempuan) 1/12 x 14,9304 % yaitu 1,2442 %18.6. Amaq Minarum (anak laki-laki) mendapat 2/12 x 14,9304 % = 2,4884 %18.7. Lahmudin (anak laki-laki) mendapat 2/12 x 14,9304 % = 2,4884 %19. Menetapkan bagian warisan Amaq Rahmat atas pembagiannya dari Amaq Mintam sebesar 14,5832 % bagian ditambah bagian Amaq Rahmat atas pembagiannya dari Inaq Mintam sebesar 2,4884 % sehingga total keseluruhan perolehan Amaq Rahmat adalah 14,5832 % + 2,4884 % = 17,0716 %19.1. Inaq Rahmat (isteri) mendapat 1/8 x 17,0716 % = 2,1339 % atau 5/ 40 bagian19.2. Rahmat (anak laki-laki) mendapat 2/5 x 14,9377% = 5,975 % atau 14/40 bagian19.3. Karyawan (anak laki-laki) mendapat 2/5 x 14,9377% = 5,975 % atau 14/40 bagian19.4. Semin (anak perempuan) mendapat 1/5 x 14,9377% = 2,9875 % atau 7/40 bagian20. Menetapkan bagian warisan Amaq Maye atas pembagiannya dari Amaq Mintam sebesar 14,5832 % bagian ditambah bagian Amaq Maye atas pembagiannya dari Inaq Mintam sebesar 2,4884 % sehingga total keseluruhan perolehan Amaq Maye adalah 14,5832 % + 2,4884 % = 17,0716 %20.1. Inaq Maye (isteri) mendapat 1/8 x 17,0716 % = 2,1339 % atau 5/ 40 bagian20.2. AWP Maye (anak perempuan) mendapat 1/5 x 14,9377% = 2,9875 % atau 7/40 bagian20.3. Kadirin (anak laki-laki) mendapat 2/5 x 14,9377% = 5,975 % atau 14/40 bagian20.4. Jumadam (anak laki-laki) mendapat 2/5 x 14,9377% = 5,975 % atau 14/40 bagian21. Menetapkan bagian warisan Maye atas pembagiannya dari pewaris Amaq Maye sebesar 2,9875 %21.1. Kayip (anak perempuan)/ AWP Maye mendapat 1/4 x 2,9875% yaitu 0,7468 %21.2. Sayim (anak perempuan)/ AWP Maye mendapat 1/4 x 2,9875% yaitu 0,7468 %21.3. Rahim (anak laki)/ AWP Maye mendapat 2/4 x 2,9875 % yaitu 1,4936 %22. Menetapkan bagian warisan Amaq Minarum atas pembagiannya dari Amaq Mintam sebesar 14,5832 % bagian ditambah bagian Amaq Minarum atas pembagiannya dari Inaq Mintam sebesar 2,4884 % sehingga total keseluruhan perolehan Amaq Minarum adalah 14,5832 % + 2,4884 % = 17,0716 %22.1. Inaq Minarum (isteri) mendapat 1/8 x 17,0716 % = 2,1339 % atau 3/24 bagian22.2. Minarum (anak laki-laki) mendapat 2/3 x 14,9377% = 9,9584 % atau 14/24 bagian22.3. Mawar (anak perempuan) mendapat 1/3 x 14,9377% = 4,9792 % atau 7/24 bagian23. Menetapkan jumlah secara keseluruhan hak/ bagian masing-masing ahli waris terhadap keseluruhan objek sengketa 4.1 s/d 4.14, sebagai berikut:Lahmudin memperoleh 17,0716 % bagian Mutriani memperoleh 17,0716 % bagianSubuh memperoleh 2,4401 % bagianAdan memperoleh 2,4401 % bagianMulyawati (isteri) memperoleh 0,3050 % bagianJuanda memperoleh 2,1351 % bagianAmaq Kituk (suami) memperoleh 1,8229 % atau 24/96 bagianSumardi memperoleh 1,0633 % atau 10/96 bagian Asip memperoleh 1,0633 % atau 10/96 bagian Anto memperoleh 1,0633 % atau 10/96 bagian Mindip memperoleh 0,5316 % atau 5/96 bagianAsim memperoleh 0,5316 % atau 5/96 bagianInaq Rahmat (isteri) memperoleh 2,1339 % atau 5/ 40 bagianRahmat memperoleh 5,975 % atau 14/40 bagianKaryawan memperoleh 5,975 % atau 14/40 bagianSemin memperoleh 2,9875 % atau 7/40 bagianInaq Maye (isteri) memperoleh 2,1339 % atau 5/ 40 bagianKadirin memperoleh 5,975 % atau 14/40 bagianJumadam memperoleh 5,975 % atau 14/40 bagianKayip memperoleh 0,7468 % bagianSayim memperoleh 0,7468 % bagianRahim memperoleh 1,4936 % dari bagianInaq Minarum (isteri) memperoleh 2,1339 % atau 3/24 bagianMinarum memperoleh 9,9584 % atau 14/24 bagianMawar memperoleh 4,9792 % atau 14/24 bagian24. Menyatakan dan menetapkan perbuatan Amaq Rahmat yang mengalihkan, memindahkan dan melepaskan dengan cara jual beli hak atas bidang Tanah seluas 588 M2 kedalam kekuasaan hak milik (Mance alias Amaq Rajab (Tergugat 10) tanpa menghiraukan hak-hak para Penggugat serta TT.1 adalah bentuk pengalihan, pemindahan dan pelepasan hak yang tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan Syariat Islam25. Menyatakan dan menetapkan perbuatan Amaq Minarum yang mengalihkan, memindahkan dan melepaskan dengan cara jual beli hak atas bidang Tanah seluas 150 M2 dan tanah seluas 200 M2 kedalam kekuasaan hak milik (Midin alias Amaq Muhun Tergugat 11) dan (Adan bin Amaq Adan Penggugat 7) tanpa menghiraukan hak-hak para Penggugat serta TT.1 adalah bentuk pengalihan, pemindahan dan pelepasan hak yang tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan Syariat Islam26. Menyatakan dan Menetapkan perbuatan Tergugat 1 s/d Tergugat 9 yang menguasai, mengelola, memanfaatkan objek sengketa tanah angka 4.1 s/d 4.14 tanpa menghiraukan hak-hak para Penggugat dan Turut Tergugat 1 adalah bentuk penguasaan yang tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan Syariat Islam;27. Menyatakan dan menetapkanperbuatan hukum (Mance alias Amaq Rajab (Tergugat 10) yang membeli obyek seluas 588 M2 yang menunjuk bidang tanah obyek sengketa 4.3 kepada Amaq Rahmatdengan itikad baik adalah bentuk penguasaan berdasarkan legalitas dan titel hukum yang sah;28. Menyatakan dan menetapkanperbuatan hukum (Midin alias Amaq Muhun Tergugat 11) yang membeli obyek seluas 150 M2 yang menunjuk bidang tanah obyek sengketa 4.11 kepada Amaq Minarumperbuatan hukum (Adan bin Amaq Adan Penggugat 7) yang membeli obyek seluas 200 M2 yang menunjuk bidang tanah obyek sengketa 4.12kepada Amaq Minarum;dengan itikad baik adalah bentuk penguasaan berdasarkan legalitas dan titel hukum yang sah;29. Menetapkanpihak pembeli in cassu (Mance alias Amaq Rajab (Tergugat 10) sebagai pemilik sah dan merupakan pihak yang berwenang atas Obyek tanah seluas 588 M2 pihak pembeli in cassu (Midin alias Amaq Muhun Tergugat 11) sebagai pemilik sah dan merupakan pihak yang berwenang atas Obyek tanah seluas 150 M2 pihak pembeli in cassu (Adan bin Amaq Adan Penggugat 7) sebagai pemilik sah dan merupakan pihak yang berwenang atas Obyek tanah seluas 200 M2 dan segala tindakan pihak pembeli terhadap bidang tanah 4.3 seluas 588 M2, bidang tanah 4.11 seluas 150 M2 dan bidang tanah 4.12 seluas 200 M2 yang dikuasainya berdasarkan peralihan jual beli yang sah adalah merupakan hak sah yang harus dilindungi oleh hukum dan undang-undang;30. Menyatakan dan menetapkan Obyek tanah 4.3 seluas 588 M2 yang dikuasai oleh (Mance alias Amaq Rajab (Tergugat 10) adalah sebagai hak/bagian waris dari Amaq Rahmat yang telah dijual kepada pihak pembeli dan mengurangi hak bagian waris Amaq Rahmat terhadap keseluruhan harta peninggalan pewaris31. Menyatakan dan menetapkan Obyek tanah 4.11 seluas 150 M2 yang dikuasai oleh (Midin alias Amaq Muhun Tergugat 11) dan obyek tanah 4.12 seluas 200 M2 yang dikuasai oleh (Adan bin Amaq Adan Penggugat 7) adalah sebagai hak/bagian waris dari Amaq Minarum yang telah dijual kepada pihak pembeli dan mengurangi hak bagian waris Amaq Minarum terhadap keseluruhan harta peninggalan pewaris32. Menetapkan mengurangi bagian masing-masing ahli waris dari Amaq Rahmat in cassu Inaq Rahmat, Rahmat, Kariawan dan Semin sebagai implikasi atas perbuatan hukum Amaq Rahmat yang menjual harta peninggalan Amaq Mintam obyek 4.3 seluas 588 M233. Menetapkan mengurangi bagian masing-masing ahli waris dari Amaq Minarum in cassu Inaq Minarum, Minarum dan Rahmat sebagai implikasi atas perbuatan hukum Amaq Minarum yang menjual harta peninggalan Amaq Mintam obyek 4.11 seluas 150 M2 dan obyek 4.12 seluas 200 M234. Menyatakan dan Menetapkan perbuatan Tergugat 1 s/d Tergugat 9 yang telah membuat surat permohonan kepada BPN dengan dasar penguasaan yang bertentangan dengan hukum untuk diterbitkanSertifikat (Tanda Bukti Hak) Milik Nomor 00361 atas nama RAHMAT dengan luas tanah 2.704 M2Sertifikat (Tanda Bukti Hak) Milik Nomor 00359 atas nama KARIAWAN dengan luas tanah 2.218 M2Sertifikat (Tanda Bukti Hak) Milik Nomor 2075 atas nama MINARUM dengan luas tanah 803 M2Sertifikat (Tanda Bukti Hak) Milik Nomor 00360 atas nama LAHMUDIN dengan luas tanah 4.974 M2Sertifikat (Tanda Bukti Hak) Milik Nomor 00347 atas nama LAHMUDIN dengan luas tanah 1.097 M2 (vide bukti T.1, T.3 s/d T.6)Sertifikat (Tanda Bukti Hak) Milik Nomor 00329 atas nama MUTRIANI dengan luas tanah 4.048 M2Sertifikat (Tanda Bukti Hak) Milik Nomor 639 atas nama AMAQ RAHMAT dengan luas tanah 1.196 M2Sertifikat (Tanda Bukti Hak) Milik Nomor 00547 atas nama MINARUM dengan luas tanah 6.358 M2 (vide bukti T.7, T.8, T.14.A) yang kemudian menjadikan Sertifikat Hak Milik tersebut sebagai dasar dan legalitas untuk menguasai, mengelola dan memanfaatkan tanah 4.1 s/d 4.14 dengan itikad tidak baik, melawan hak dan merupakan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan Syariat Islam;35. Menyatakan dan Menetapkan35.1. Sertifikat (Tanda Bukti Hak) Milik Nomor 00361 atas nama RAHMAT dengan luas tanah 2.704 M235.2. Sertifikat (Tanda Bukti Hak) Milik Nomor 00359 atas nama KARIAWAN dengan luas tanah 2.218 M235.3. Sertifikat (Tanda Bukti Hak) Milik Nomor 2075 atas nama MINARUM dengan luas tanah 803 M235.4. Sertifikat (Tanda Bukti Hak) Milik Nomor 00360 atas nama LAHMUDIN dengan luas tanah 4.974 M235.5. Sertifikat (Tanda Bukti Hak) Milik Nomor 00347 atas nama LAHMUDIN dengan luas tanah 1.097 M2 (vide bukti T.1, T.3 s/d T.6)35.6. Sertifikat (Tanda Bukti Hak) Milik Nomor 00329 atas nama MUTRIANI dengan luas tanah 4.048 M235.7. Sertifikat (Tanda Bukti Hak) Milik Nomor 639 atas nama AMAQ RAHMAT dengan luas tanah 1.196 M235.8. Sertifikat (Tanda Bukti Hak) Milik Nomor 00547 atas nama MINARUM dengan luas tanah 6.358 M2 (vide bukti T.7, T.8, T.14.A) Dan35.9. AKTA JUAL BELI dan segala akta maupun surat-surat yang timbul atau terbit atas bidang-bidang tanah obyek sengketa 4.1 s/d 4.14 serta surat-surat lainnya yang berhubungan dengan pengalihan hak atas tanah sengketa 4.1 s/d 4.14(kecuali pengalihan bidang tanah obyek sengketa 4.3 terhadap pihak pembeli (pihak ketiga) in cassu (Mance alias Amaq Rajab (Tergugat 10)pengalihan bidang tanah obyek sengketa 4.11 terhadap pihak pembeli (pihak ketiga) in cassu (Midin alias Amaq Muhun Tergugat 11) pengalihan bidang tanah obyek sengketa 4.12 terhadap pihak pembeli (pihak ketiga) in cassu (Adan bin Amaq Adan Penggugat 7) yang kemudian hari menimbulkan hak kepemilikan adalah surat-surat bukti yang diproses secara tidak sah atau melawan hukum, cacat yuridis sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;36. Menghukum Tergugat 1 s/d Tergugat 9 atau siapapun yang menguasai objek sengketa tanah angka 4.1 s/d 4.14 (diluar obyek tanah 4.3, 4.11 dan 4.12 yang telah beralih secara itikad baik dengan pihak pembeli In cassu (Mance alias Amaq Rajab (Tergugat 10), (Midin alias Amaq Muhun Tergugat 11) dan (Adan bin Amaq Adan Penggugat 7) untuk saling membagi dan saling menyerahkan harta warisan tersebut kepada semua ahli waris sesuai dengan bagiannya masing-masing sebagaimana diktum angka 7 s/d angka 11 dalam keadaan sempurna tanpa ada beban apapun diatasnyadan bila tidak dilaksanakan secara sukarela maka akan dijalankan melalui bantuan alat kekuasaan negara dan apabila penyerahan pembagian harta tersebut tidak dapat dilaksanakan secara natura, maka dijual dengan cara lelang dimuka umum;37. Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya;38. Membebankan kepada para Penggugat dan para Tergugat serta Turut Tergugat 1 secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 15.085.000, - (lima belas juta delapan puluh lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 8 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 267/Pdt.G/2022/PA.Pra
Statistik26911