- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BINTUHAN NOMOR 87/PID.SUS/ 2022/PN BHN., TANGGAL 23 FEBRUARI 2023, YANG DIMINTAKAN BANDING, SEPANJANG MENGENAI BARANG BUKTI, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BINTUHAN NOMOR 87/PID.SUS/ 2022/PN BHN., TANGGAL 23 FEBRUARI 2023 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN AGAR BARANG BUKTI BERUPA;
- 1,3824 M3 (SATU KOMA TIGA DELAPAN DUA EMPAT METER KUBIK) KAYU JENIS MEDANG, DENGAN RINCIAN JUMLAH DAN UKURAN KAYU YAITU:
- 44 (EMPAT PULUH EMPAT) BATANG BALOK KAYU DENGAN UKURAN 6 CM X 12 CM X 400 CM DENGAN VOLUME 1,2672 M3 (SATU KOMA DUA ENAM TUJUH DUA METER KUBIK);
- 8 (DELAPAN) BATANG BALOK KAYU DENGAN UKURAN 6 CM X 12 CM X 200 CM DENGAN VOLUME 0,1152 M3 (NOL KOMA SATU SATU LIMA DUA METER KUBIK);
- 1 (SATU) UNIT MOBIL PICK UP MITSUBISHI L300 DENGAN NOPOL BD 9064 PK BERWARNA HITAM;
- 1 (SATU) BUAH KUNCI KONTAK MOBIL BERWARNA PUTIH;
- 1 (SATU) LEMBAR SURAT TANDA NOMOR KENDARAAN BERMOTOR MOBIL PICK UP MERK MITSUBISHI NOMOR PLAT BD 9064 PK, DENGAN WARNA HITAM, NOMOR RANGKA MHML0PU39EK147550, NOMOR MESIN: 4D56C K38236, DENGAN NAMA PEMILIK A.N. TUHIRMAN;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Bintuhan Nomor 87/Pid.Sus/ 2022/PN Bhn., tanggal 23 Februari 2023, yang dimintakan Banding, sepanjang mengenai barang bukti, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bintuhan Nomor 87/Pid.Sus/ 2022/PN Bhn., tanggal 23 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa;
- 1,3824 m3 (satu koma tiga delapan dua empat meter kubik) kayu jenis Medang, dengan rincian jumlah dan ukuran kayu yaitu:
- 44 (empat puluh empat) batang balok kayu dengan ukuran 6 cm x 12 cm x 400 cm dengan Volume 1,2672 m3 (satu koma dua enam tujuh dua meter kubik);
- 8 (delapan) batang balok kayu dengan ukuran 6 cm x 12 cm x 200 cm dengan Volume 0,1152 m3 (nol koma satu satu lima dua meter kubik);
- 1 (satu) unit mobil Pick Up Mitsubishi L300 dengan Nopol BD 9064 PK berwarna Hitam;
- 1 (satu) buah kunci kontak mobil berwarna putih;
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor mobil Pick Up merk Mitsubishi Nomor Plat BD 9064 PK, dengan warna Hitam, Nomor Rangka MHML0PU39EK147550, Nomor Mesin: 4D56C ? K38236, dengan nama Pemilik a.n. Tuhirman;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat Banding sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT BENGKULU Nomor 27/PID.B/LH/2023/PT BGL |
|
Nomor | 27/PID.B/LH/2023/PT BGL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 13 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PT BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Pontas Efendi |
Hakim Anggota | Brbambang Ekaputra, Sumedi |
Panitera | Pungut |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: DENGAN TOTAL VOLUME KESELURUHAN KAYU YAITU 1,3824 M3 (SATU KOMA TIGA DELAPAN DUA EMPAT KUBIK); SELURUHNYA DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA NOMOR 28/PID.B/LH/2023/PT BGL ATAS NAMA ANANTIK PRATIKNO BIN MADTRUPI (ALM); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dengan total volume keseluruhan kayu yaitu 1,3824 M3 (satu koma tiga delapan dua empat kubik); Seluruhnya dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Nomor 28/PID.B/LH/2023/PT BGL atas nama Anantik Pratikno Bin Madtrupi (Alm); |
Tanggal Musyawarah | 9 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 9 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 27/PID.B/LH/2023/PT_BGL.zip
- Download PDF
- 27/PID.B/LH/2023/PT_BGL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3984 K/Pid.Sus-LH/2023
Banding : 27/PID.B/LH/2023/PT BGL
Pertama : 87/Pid.Sus/2022/PN Bhn
Statistik8513