- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan almarhum Istamar Keraing telah meninggal dunia pada tanggal 19 November 1971;
- Menetapkan almarhumah Maryam alias Siti Maryam telah meninggal dunia pada tanggal 06 November 1992;
- Menetapkan almarhumah Herawati binti Istamar Keraing telah meninggal dunia pada tanggal 05 April 2021;
- Menyatakan sah surat wasiat yang dibuat oleh Istamar Keraing pada bulan Januari 1962;
- Menetapkan HARTA WASIAT peninggalan almarhum Istamar Keraing (Pewaris) sebagaimana dalam surat wasiat bulan Januari 1962 angka 4 berupa:
- Sebidang tanah dan bangunan SHM Nomor 300/E luas tanah 496 M2, pendaftaran sertifikat pada tanggal 13 Desember 1978, atas nama Tergugat (Kesuma Dewangsa) dengan batas-batas saat ini sebagai berikut :
- Selatan berbatasan dengan : Kali
- Utara berbatasan dengan : Jl. Jend Sudirman
- Timur berbatasan dengan : Ruko
- Barat berbatasan dengan : Ruko
Putusan PA TANJUNG KARANG Nomor 2126/Pdt.G/2022/PA.Tnk |
|
Nomor | 2126/Pdt.G/2022/PA.Tnk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Wasiat |
Kata Kunci | Wasiat |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 12 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PA TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Afrizal |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Elfina Fitrianibr Hakim Anggota Dailami |
Panitera | Panitera Pengganti: Astri Kurniawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI - Menolak Eksepsi Tergugat; DALAM POKOK PERKARA 7. Menetapkan ahli waris dari Istamar Keraing adalah: 7.1. Herawati (almarhumah) binti Istamar Keraing; 7.2. Betty Karaeng binti istamar Keraing; 7.3. Kusuma Dewangsa bin Istamar Keraing; 7.4. Kemala Dewi binti Istamar kaeraing; 7.5. Yudia Pratidina bin Istamar Keraing; Adalah penerima HARTA WASIAT dari almarhum Istamar Keraing, sebagaimana surat wasiat bulan Januari 1962; 8. Menetapkan ahli waris pengganti dari Herawati (almarhumah) binti Istamar Keraing adalah: 8.1. Keyzhia Nabila Atmaja binti Hendri Atmaja 8.2. Keandra Nayala Atmaja binti Hendri Atmaja 8.3. Muhammad Mu?ammar Rahman bin Budi Rahman 8.4. Jehan Al-Meera binti Budi Rahman 9. Menetapkan bagian masing-masing sebagai penerima HARTA WASIAT sebagaimana tersebut dalam diktum angka 6 diatas sebagai berikut: 9.1. Betty Karaeng binti istamar Keraing 1/7 bagian 9.2. Kusuma Dewangsa bin Istamar Keraing 2/7 bagian; 9.3. Kemala Dewi binti Istamar Keraing 1/7 bagian; 9.4. Yudia Pratidina bin Istamar Keraing 2/7 bagian; 9.5. Ahli Waris Pengganti dari almarhumah Herawati binti Istamar Keraing 1/7 bagian, yaitu : Keyzhia Nabila Atmaja binti Hendri Atmaja, Keandra Nayala Atmaja binti Hendri Atmaja, Muhammad Mu?ammar Rahman bin Budi Rahman, Jehan Al-Meera binti Budi Rahman; 10. Menghukum Tergugat yang menguasai harta wasiat sebagaimana tersebut dalam diktum angka 6 untuk menyerahkan bagian Para Penggugat dan ahli waris pengganti sebagaimana tersebut pada diktum 7 dan 8 sesuai dengan nilai harta wasiat sebelum bangunan rumah direnovasi, dan apabila tidak dapat dibagi secara Natura/real, maka harta wasiat tersebut dijual kemudian hasilnya dibagi sesuai bagian masing-masing; 11. Menyatakan gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya tidak dapat diterima; DALAM REKONPENSI - Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Membebankan biaya perkara kepada Tergugat/Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp1.910.000,00 (satu juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 9 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 2126/Pdt.G/2022/PA.Tnk
Statistik24020