- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON NOMOR. 221/PID.B/2022/PN LSK TANGGAL 15 MARET 2023, YANG DIMINTAKAN BANDING, MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA SAFRIADI BIN IBRAHIM TERSEBUT DIATAS TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANATURUT SERTA MEMFITNAH SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN KESATU PRIMAIR PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARASELAMA 8 (DELAPAN) BULAN.
- MENETAPKAN PIDANA TERSEBUT TIDAK USAH DIJALANI KECUALI JIKA DIKEMUDIAN HARI ADA PUTUSAN HAKIM YANG MENENTUKAN LAIN DISEBABKAN KARENA TERPIDANA MELAKUKAN SUATU TINDAK PIDANA SEBELUM MASA PERCOBAAN SELAMA 10 (SEPULUH) BULAN BERAKHIR;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 3 (TIGA) LEMBAR SCREENSHOOT GRUP WHATSAPP KABAR NUSANTARA;
- 1 (SATU) LEMBAR SCREENSHOOT GRUP WHATSAPP PJID-N DPD ACEH UTARA;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK VIVO 1901 WARNA MERAH HITAM;
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Lhoksukon Nomor. 221/Pid.B/2022/PN Lsk tanggal 15 Maret 2023, yang dimintakan banding, mengenai pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa SAFRIADI BIN IBRAHIM tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Turut Serta Memfitnah? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 8 (delapan) bulan.
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan berakhir;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) lembar screenshoot grup whatsapp KABAR NUSANTARA;
- 1 (satu) lembar screenshoot grup whatsapp PJID-N DPD ACEH UTARA;
- 1 (satu) Unit Handphone Merk Vivo 1901 Warna Merah Hitam;
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 138/PID/2023/PT BNA |
|
Nomor | 138/PID/2023/PT BNA |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan Pidana Umum |
Kata Kunci | Penghinaan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 6 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PT BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Akhmad Sahyuti |
Hakim Anggota | Syamsul Qamar, M.hbrainal Mardhiah |
Panitera | Nur Afifah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA. DIMUSNAHKAN. 5. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Tetap Terlampir dalam Berkas Perkara. Dimusnahkan. 5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 9 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 138/PID/2023/PT_BNA.zip
- Download PDF
- 138/PID/2023/PT_BNA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 967 K/PID/2023
Banding : 138/PID/2023/PT BNA
Statistik8736