- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON NOMOR. 222/PID.B/2022/PN LSK TANGGAL 15 MARET 2023, YANG DIMINTAKAN BANDING, MENGENAI, PIDANA YANG DIJATUHKAN, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA SYARWAN BIN HAMIDILLAH TERSEBUT DIATAS TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TURUT SERTA MEMFITNAH SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN KESATU PRIMAIR PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 8 (DELAPAN) BULAN.
- MENETAPKAN PIDANA TERSEBUT TIDAK USAH DIJALANI KECUALI JIKA DIKEMUDIAN HARI ADA PUTUSAN HAKIM YANG MENENTUKAN LAIN DISEBABKAN KARENA TERPIDANA MELAKUKAN SUATU TINDAK PIDANA SEBELUM MASA PERCOBAAN SELAMA 10 (SEPULUH) BULAN BERAKHIR;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK VIVO PRO 17 WARNA HITAM;
- 10 (SEPULUH) LEMBAR SCREENSHOT PERCAKAPAN WHATSAPP ANTARA SDRA MULYADI TOMPUL DENGAN SDRA SYARWAN;
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Lhoksukon Nomor. 222/Pid.B/2022/PN Lsk tanggal 15 Maret 2023, yang dimintakan banding, mengenai, pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Syarwan Bin Hamidillah tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta Memfitnah? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan.
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan berakhir;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Unit Handphone Merk Vivo Pro 17 Warna Hitam;
- 10 (sepuluh) Lembar Screenshot Percakapan Whatsapp Antara Sdra Mulyadi Tompul dengan Sdra Syarwan;
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 139/PID/2023/PT BNA |
|
Nomor | 139/PID/2023/PT BNA |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | Penghinaan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 6 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PT BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Akhmad Sahyuti |
Hakim Anggota | Syamsul Qamar, M.hbrainal Mardhiah |
Panitera | Nur Afifah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : DIMUSNAHKAN. TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA. 5. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
Mengadili : Dimusnahkan. Tetap Terlampir dalam Berkas Perkara. 5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 9 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 9 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 139/PID/2023/PT_BNA.zip
- Download PDF
- 139/PID/2023/PT_BNA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 904 K/Pid/2023
Banding : 139/PID/2023/PT. BNA
Statistik9140