- Menyatakan Terdakwa I ARMAN D BIN DAHLAN DG NGIRI dan Terdakwa II INDIRWAN BIN BASRI tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dakwaan alternative kedua Penuntut Umum melanggar Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,- (Delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) sachet plastik bening berisi Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat awal 1,9712 gram dan setelah dilakukan pemeriksaan beratnya menjadi 0,9901 gram;
- 1 (satu) unit Handphone merk oppo warna navy;
Putusan PN SUNGGUMINASA Nomor 77/Pid.Sus/2023/PN Sgm |
|
Nomor | 77/Pid.Sus/2023/PN Sgm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 31 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGGUMINASA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Syahbuddin |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ardiani, Hakim Anggota Uwaisqarni |
Panitera | Panitera Pengganti: Andi Asni Azis, S.sos |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; 6. Membebani Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 9 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 77/Pid.Sus/2023/PN_Sgm.zip
- Download PDF
- 77/Pid.Sus/2023/PN_Sgm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 77/Pid.Sus/2023/PN Sgm
Statistik332