- Menyatakan Terdakwa Samsudin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan primair.
- Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan primair.
- Menyatakan Terdakwa tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan belanjut sebagaimana dalam dakwaan subsidair.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 ( tiga ) bulan.
- Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa tersebut diatas berupa membayar uang pengganti sejumlah Rp 223. 077. 471,00 (Dua ratus dua puluh tiga juta tujuh puluh tujuh ribu empat ratus tujuh puluh satu rupiah) jika Terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka harus diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun.
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan dalam Rumah Tahanan Negara.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) Lembar Kwitansi penerimaan dana tanggal 17 Januari 2018 sebesar Rp 1.000.000,-.
- 1 (Satu) Lembar Kwitansi penerimaan dana tanggal 19 Januari 2018 sebesar Rp 1.700.000,-.
- 1 (Satu) Lembar Kwitansi penerimaan dana tanggal 27 Januari 2018 sebesar Rp 4.000.000,-.
- 1 (Satu) Lembar Kwitansi penerimaan dana tanggal 31 Januari 2018 sebesar Rp 10.000.000,-.
- 1 (Satu) Lembar Kwitansi penerimaan dana tanggal 1 Februari 2018 sebesar Rp 1.150.000,-.
- 1 (Satu) Lembar Kwitansi penerimaan dana tanggal 4 Februari 2018 sebesar Rp 3.000.000,-.
- 1 (Satu) Lembar Kwitansi penerimaan dana tanggal 19 Februari 2018 sebesar Rp 1.600.000,-.
- 1 (Satu) Lembar Kwitansi penerimaan dana tanggal 5 Februari 2018 sebesar Rp 5.000.000,-.
- 1 (Satu) Lembar Kwitansi penerimaan dana tanggal 3 Maret 2018 sebesar Rp 900.000,-.
- 1 (Satu) Lembar Kwitansi penerimaan sebesar Rp 10.000.000,-.
- 1 (Satu) Lembar Kwitansi penerimaan sebesar Rp 12.000.000,-.
- 1 (Satu) Rangkap Foto Copy Laporan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Uekuli Bulan Januari s.d Desember tahun 2017;
- 1 (Satu) Rangkap Foto Copy Laporan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Uekuli Bulan Januari s.d Desember tahun 2018;
- 1 (Satu) Rangkap Foto Copy Laporan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Uekuli Bulan Januari s.d Desember tahun 2019;
- 1 (Satu) Rangkap cetakan kode biling pajak Desa Uekuli tahun 2017;
- 1 (Satu) rangkap Foto Copy Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Uekuli tahun anggaran 2017;
- 1 (Satu) rangkap Foto Copy Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Uekuli tahun anggaran 2018;
- 1 (Satu) rangkap Foto Copy Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Uekuli tahun anggaran 2019;
- 1 (Satu) rangkap Foto Copy Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan (APBDes) Desa Uekuli tahun anggaran 2020;
- 1 (Satu) rangkap Foto Copy Rencana Kegiatan Pembangunan Desa Uekuli (RKPDes) tahun anggaran 2017;
- 1 (Satu) rangkap Foto Copy Rencana Kegiatan Pembangunan Desa Uekuli (RKPDes) tahun anggaran 2018;
- 1 (Satu) rangkap Foto Copy Rencana Kegiatan Pembangunan Desa Uekuli (RKPDes) tahun anggaran 2019.
- Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN PALU Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pal |
|
Nomor | 8/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pal |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 25 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Chairil Anwar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sayonara, C.me.br Hakim Anggota Aris T. Kahohon |
Panitera | Panitera Pengganti Yenny |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Tetap terlampir dalam berkas perkara. |
Tanggal Musyawarah | 4 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 4 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Pal.zip
- Download PDF
- 8/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Pal.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 8/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pal
Statistik9757