- Menyatakan Terdakwa Mas?ud Sy. Latoko tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan primair.
- Membebaskan Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dari dakwaan primair.
- Menyatakan Terdakwa tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan belanjut sebagaimana dalam dakwaan subsidair.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
- Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa tersebut diatas berupa membayar uang pengganti sejumlah Rp 551.051.595,03,- (lima ratus lima puluh satu juta lima puluh satu ribu lima ratus sembilan puluh lima rupiah tiga sen) jika Terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka harus diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan dalam Rumah Tahanan Negara.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) rangkap dokumen Rencana Kerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDESA) Desa Tongidon Kec. Walea Besar Kab. Tojo Una Una Tahun Anggaran 2018;
- 1 (satu) rangkap dokumen Rencana Kerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDESA) Desa Tongidon Kec. Walea Besar Kab. Tojo Una Una Tahun Anggaran 2019;
- 1 (satu) rangkap dokumen perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDESA) Desa Tongidon Kec. Walea Besar Kab. Tojo Una Una Tahun Anggaran 2020;
- 1 (satu) rangkap dokumen Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa bulana Desa Tongidon Kec. Walea Besar Kab. Tojo Una Una periode Januari ? Mei Tahun Anggaran 2018;
- 1 (satu) rangkap dokumen Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa bulana Desa Tongidon Kec. Walea Besar Kab. Tojo Una Una periode Juni ? Desember Tahun Anggaran 2018;
- 1 (satu) rangkap dokumen Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa bulana Desa Tongidon Kec. Walea Besar Kab. Tojo Una Una periode Januari ? Mei Tahun Anggaran 2019;
- 1 (satu) rangkap dokumen Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa bulana Desa Tongidon Kec. Walea Besar Kab. Tojo Una Una periode Juni - Desember Tahun Anggaran 2019;
- 1 (satu) rangkap dokumen Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ), ADD, Dana Desa (DDS) dan DBH Tahap I periode April Tahun Anggaran 2020 Desa Tongidon Kec. Walea Besar Kab. Tojo Una Una;
- 1 (satu) rangkap dokumen Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ), ADD, Dana Desa (DDS) dan DBH Tahap II periode Agustus Tahun Anggaran 2020 Desa Tongidon Kec. Walea Besar Kab. Tojo Una Una;
- 1 (satu) rangkap dokumen Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ), ADD, Dana Desa (DDS) dan DBH Tahap III periode Desember Tahun Anggaran 2020 Desa Tongidon Kec. Walea Besar Kab. Tojo Una Una.
- 1 (satu) rangkap dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tahap I, II dan III Tahun Anggaran 2019 dan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tahap I, II dan III Tahun Anggaran 2020 Desa Tongidon Kec. Walea Besar Kab. Tojo Una Una.
- Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN PALU Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pal |
|
Nomor | 5/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pal |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 25 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Chairil Anwar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sayonara, C.me.br Hakim Anggota Aris T. Kahohon |
Panitera | Panitera Pengganti: Aswar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Tetap terlampir dalam berkas perkara. |
Tanggal Musyawarah | 4 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 4 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Pal.zip
- Download PDF
- 5/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Pal.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 5/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pal
Statistik6228