- Menyatakan Terdakwa EKA PURNAWIRAWAN BIN ABDUL SYUKUR (Alm) tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan Menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram? sebagaimana Dakwaan Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan Denda sebesar Rp2.640.000.000,00 (dua miliar enam ratus empat puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 4 (empat) paket narkotika jenis sabu dengan berat 4.060 (empat ribu enam puluh) gram;
- 1 (satu) buah tas ransel warna hitam merk Traker;
- 1 (satu) buah kotak lampu mobil;
- 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y33s (V2109) dengan no contact +6281315265892;
- (Dirampas untuk dimusnahkan)
- 1 (satu) buah buku tabungan, buku rekening Bank BRI;
- (Dikembalikan kepada Terdakwa)
- 1 (satu) buah ATM Bank BRI jenis Mastercard dengan No. Kartu 5221845048398689;
- (Dirampas untuk dimusnahkan)
- 1 (satu) unit kendaraan jenis Mitsubishi Expander dengan Nopol B-1425-FIC;
- 1 (satu) lembar Dokumen STNK Nopol: B-1425-FIC An. PT PANUNGGAL BINAMASA.
- (Dikembalikan kepada Saksi HENDRA HAPRI HARDI Bin JUHARDI)
Putusan PN SANGATTA Nomor 371/Pid.Sus/2022/PN Sgt |
|
Nomor | 371/Pid.Sus/2022/PN Sgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 5 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SANGATTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alto Antonio |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rizky Aulia Cahyadri, Br Hakim Anggota Wiarta Trilaksana |
Panitera | Panitera Pengganti Tamrianah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 21 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 21 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 371/Pid.Sus/2022/PN_Sgt.zip
- Download PDF
- 371/Pid.Sus/2022/PN_Sgt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 371/Pid.Sus/2022/PN Sgt
Statistik4513