- Menyatakan Terdakwa Sandi Kurniawan tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 6 (enam) tahun dan Denda Rp.1.000.000.000,- (satu miliyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastic klip transparan dengan berat netto 0,25 gram,
- 1 (satu) buah kotak rokok tempat penyimpanan sabu,
- 1 (satu) unit HP merk OPPO
- Dirampas untuk dimusnahkan.
- 1 (satu) unit Sp Motor Honda SCOOPY
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00, (lima ribu rupiah);
Putusan PN BINJAI Nomor 51/Pid.Sus/2023/PN Bnj |
|
Nomor | 51/Pid.Sus/2023/PN Bnj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 24 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BINJAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nurmala Sinurat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yusmadi, Br Hakim Anggota Wira Indra Bangsa |
Panitera | Panitera Pengganti: Rizal E. Harahap |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Sdri. ItaYuliani. |
Tanggal Musyawarah | 9 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 9 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 51/Pid.Sus/2023/PN_Bnj.zip
- Download PDF
- 51/Pid.Sus/2023/PN_Bnj.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5198 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 51/Pid.Sus/2023/PN Bnj
Statistik6721