- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI NUNUKAN;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NUNUKAN NOMOR 3/PID.SUS-ANAK/ 2023/PN NNK, TANGGAL 17 APRIL 2023, DENGAN PERBAIKAN SEKEDAR MENGENAI LAMA PIDANA PENJARA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA, SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA ANAK MUH. AULIA FADLY PANDANG ALIAS AAN BIN JEFRY UMBU PANDANG, TERBUKTI SECARA SAH DAN MENYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA;
- MENJATUHKAN PIDANA PENJARA KEPADA TERDAKWA ANAK MUH. AULIA FADLY PANDANG ALIAS AAN BIN JEFRY UMBU PANDANG, SELAMA 2 (DUA) TAHUN DAN PELATIHAN KERJA SELAMA 3 (TIGA) BULAN DI TEMPAT PELATIHAN KERJA DI DALAM LINGKUNGAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN NUNUKAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH ANAK TERSEBUT, DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA ANAK UNTUK TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) BUAH SEPREI CHELSEA WARNA BIRU, 1 (SATU) BUAH BAJU KAOS LAKI-LAKI LENGAN PENDEK WARNA HITAM, 1 (SATU) BUAH CELANA PENDEK KAIN WARNA HITAM, 1 (SATU) BUAH CELANA DALAM PRIA WARNA HITAM, DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN;
- 1 (SATU) BUAH BAJU KAOS LENGAN PENDEK WARNA PUTIH DENGAN TULISAN DIDEPAN BAJUPILATES TRAINER, 1 (SATU) BUAH CELANA PANJANG LEVIS WARNA BIRU MUDA; 1 (SATU) BUAH BH WARNA MERAH, 1 (SATU) BUAH CELANA DALAM WANITA WARNA MERAH, 1 (SATU) LEMBAR MINISET WARNA HITAM, 1 (SATU) BUAH SWEATER WARNA HITAM, DIKEMBALIKAN KEPADA ANAK KORBAN RISTA AULIA SAFITRI ALIAS TAH BINTI SYAFRUDIN;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN KEPADA TERDAKWA ANAK DAN KHUSUS UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP 2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Nunukan;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Nunukan Nomor 3/Pid.Sus-Anak/ 2023/PN Nnk, tanggal 17 April 2023, dengan perbaikan sekedar mengenai lama pidana penjara, sehingga amar selengkapnya, sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Anak MUH. AULIA FADLY PANDANG alias AAN Bin JEFRY UMBU PANDANG, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya?;
- Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Anak MUH. AULIA FADLY PANDANG alias AAN Bin JEFRY UMBU PANDANG, selama 2 (dua) tahun dan Pelatihan Kerja selama 3 (tiga) bulan di tempat pelatihan kerja di dalam lingkungan Lembaga Pemasyarakatan Nunukan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Anak tersebut, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa Anak untuk tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah seprei CHELSEA warna biru, 1 (satu) buah baju kaos laki-laki lengan pendek warna hitam, 1 (satu) buah celana pendek kain warna hitam, 1 (satu) buah celana dalam pria warna hitam, dirampas untuk dimusnahkan;
- 1 (satu) buah baju kaos lengan pendek warna putih dengan tulisan didepan baju?Pilates Trainer?, 1 (satu) buah celana Panjang levis warna biru muda; 1 (satu) buah BH warna merah, 1 (satu) buah celana dalam Wanita warna merah, 1 (satu) lembar miniset warna hitam, 1 (satu) buah sweater warna hitam, dikembalikan kepada anak korban RISTA AULIA SAFITRI alias TAH Binti SYAFRUDIN;
- Membebankan biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan kepada Terdakwa anak dan khusus untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT KALIMANTAN UTARA Nomor 3/PID.SUS-Anak/2023/PT TJS |
|
Nomor | 3/PID.SUS-Anak/2023/PT TJS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 5 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PT KALIMANTAN UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Fredrik Willem Saija |
Hakim Anggota | Fredrik Willem Saija |
Panitera | Andrie Zulkarnain |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: |
Tanggal Musyawarah | 10 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 10 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/PID.SUS-Anak/2023/PT_TJS.zip
- Download PDF
- 3/PID.SUS-Anak/2023/PT_TJS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3478 K/Pid.Sus/2023
Banding : 3/PID.SUS-Anak/2023/PT TJS
Statistik11221