- Menyatakan TerdakwaSYAHRIAL LUBIS Bin ALI AMAN LUBISterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atauMelawan Hukum Melakukan Permufakatan Jahat Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Bentuk Bukan Tanaman Yang Beratnya Melebihi 5 (lima) Gram? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwaSYAHRIAL LUBIS Bin ALI AMAN LUBISoleh karena itu dengan pidana penjara selama12 (dua belas) Tahun dan denda sebesar Rp2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama2 (dua)Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kotak lampu merek Vonic yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening besar kristal warna putih narkotika jenis shabu dengan berat total 94,59 , dimusnahkan sebanyak 89,89 gram berdasarkan berita acara pemusnahan bb tanggal 09 November 2023 yang sebelumnya disisihkan sebanyak 4,70 gram guna pemeriksaan lab BNN setelah dilakukan pemeriksaan lab BNN tersisa 3,7675 gramdipergunakan dalam perkara Arfansyah Bin M.Nuri.
- 1 (satu) unit HP merek Oppo warna hitam beserta simcard nomor 085931402571 dan 087734030457 Dirampas untuk dimusnahkan.
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 80/Pid.Sus/2023/PN Tjk |
|
Nomor | 80/Pid.Sus/2023/PN Tjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 30 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendri Irawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dedy Wijaya Susanto., M.hbr Hakim Anggota Wini Noviarini |
Panitera | Panitera Pengganti: Ririn Wijayanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 6. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sejumlah Rp2,000.00 (dua riburupiah). |
Tanggal Musyawarah | 11 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 11 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 80/Pid.Sus/2023/PN Tjk
Statistik384