Putusan PN Pangkalan Balai Nomor 38/Pdt.G/2022/PN Pkb |
|
Nomor | 38/Pdt.G/2022/PN Pkb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 25 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN Pangkalan Balai |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nofita Dwi Wahyuni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syarifa Yana, Br Hakim Anggota Ayu Cahyani Sirait |
Panitera | Panitera Pengganti Mathyas Adinata |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:Dalam Provisi:Menolak permohonan provisi Penggugat;Dalam Eksepsi:Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II;Dalam Pokok Perkara:Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;Menyatakan bahwa tanah yang dipersengketakan seluas 5.120 M2 terletak di Jalan Sabar Jaya RT.2 RW.1 Kelurahan Mariana Ilir Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin dengan batas-batas sekarang:Sebelah Barat: berbatas dengan Jalan Sabar Jaya;Sebelah Timur: berbatas dengan Tanah milik Mandala;Sebelah Utara: berbatas dengan Tanah milik Fa?i;Sebelah Selatan: berbatas dengan Jalan Puskesmas.adalah sah tanah hak usaha Penggugat.3. Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat II adalah perbuatan melawan hukum;4. Menyatakan Sertipikat Nomor 12 Tahun 1973 GS Nomor 3509 tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp6.150.000,00 (enam juta seratus lima puluh ribu rupiah);6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | 13 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 9 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 38/Pdt.G/2022/PN_Pkb.zip
- Download PDF
- 38/Pdt.G/2022/PN_Pkb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 38/Pdt.G/2022/PN Pkb
Banding : 87/PDT/2023/PT PLG
Statistik8832