- Menyatakan Terdakwa Theo Marintika Bin Kusen tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika membeli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan pil berwarna hijau berupa Narkotika jenis ekstasi dengan berat 39,61 (tiga puluh sembilan koma enam satu) gram dan telah dimusnahkan sebanyak 94 (sembilan puluh empat) butir dengan berat 37,18 (tiga puluh tujuh koma satu delapan) gram, serta disisihkan dengan berat 2,43 gram untuk dilakukan pemeriksaan Laboratorium dan setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium tersisa 0,7678 (nol koma tujuh enam tujuh delapan) gram;
- 1 (satu) unit handphone merek Samsung Type Duos warna hitam beserta simcard Telkomsel Nomor 081393631144 dan Nomor 081366070550;
- 1 (satu) unit handphone merek Redmi warna hitam-biru beserta simcard Telkomsel Nomor 082282419466 dan simcard Indosat Nomor 085840731465;
- 1 (satu) unit handphone merek Vivo type Y21 warna hitam-biru beserta simcard Telkomsel Nomor : 081398036600 dan Nomor 081379065588;
- 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) merek Toyota Fortuner warna hitam dengan Nopol A 1246 DC Nomor Mesin : 2KD6526951, Nomor Rangka : MHFZR69G0A3011908 beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama M Wisnu Syafrudin;
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 1200/Pid.Sus/2022/PN Tjk |
|
Nomor | 1200/Pid.Sus/2022/PN Tjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 15 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Samsumar Hidayat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Zuhairi, Br Hakim Anggota Ni Luh Sukmarini |
Panitera | Panitera Pengganti: Elinar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Saksi Dian Surya Fajar Bin Ilham (Terdakwa dalam berkas perkara Nomor 1201/Pid.Sus/2022/PN Tjk). 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 3 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 3 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1200/Pid.Sus/2022/PN_Tjk.zip
- Download PDF
- 1200/Pid.Sus/2022/PN_Tjk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4357 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 1200/Pid.Sus/2022/PN Tjk
Statistik5623