Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 27/Pid.Sus/2023/PN Tjk |
|
Nomor | 27/Pid.Sus/2023/PN Tjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 11 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dedy Wijaya Susanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hendri Irawan, Br Hakim Anggota Wini Noviarini |
Panitera | Panitera Pengganti Belta Marlina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa Dandi Roynando Bin Tamron, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menjadi perantara dalam jual-beli Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu; 2 Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama11(sebelas) tahun dan denda sebanyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah diJalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa tersebut tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah plastik klip besar yang didalamnya berisi Narkotika jenis Ganja; - 4 (empat) ample Narkotika jenis Ganja kering dibungkus dengan kertas warna putih dibalut dengan lakban warna coklat dengan berat brutto keseluruhan 422,99 gram; - 1 (satu) buah Handphone Android merk Xiaomi type Redmi 5 warna hitam dengan No. Sim Card : 081367380613, 868203036666146; Dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) lembar KTP an. Dandi Roynando; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebanyak Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 30 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4602 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 27/Pid.Sus/2023/PN Tjk
Statistik904