- Menyatakan Terdakwa Kemas Fakhrurrazi Bin Alm. Muhammad Arif Kemas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Membeli Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;--------------------------------------------------------------
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebanyak Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;------------------
- Menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah diJalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;-------------------------------
- Memerintahkan terdakwa tersebut tetap berada dalam tahanan;-------------------
- Menetapkan barang bukti berupa :------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah plastik bening yang didalamnya berisi Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto keseluruhan 8,80 gram;-----------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) unit Handphone Android merk Realme 5i warna hijau dengan nomor Simcard 081391484098;-----------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) lembar KTP an. Kemas Fakhrurrazi Bin Alm. Muhammad Arif Kemas;
- Membebankan agar terdakwa membayar biaya perkara sebanyak Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 28/Pid.Sus/2023/PN Tjk |
|
Nomor | 28/Pid.Sus/2023/PN Tjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 11 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dedy Wijaya Susanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hendri Irawan, Br Hakim Anggota Wini Noviarini |
Panitera | Panitera Pengganti: Anggun Arif Nur |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan;--------------------------------------------------------------- Dikembalikan kepada Terdakwa;------------------------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | 30 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 30 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 28/Pid.Sus/2023/PN Tjk
Statistik263