- Menyatakan Terdakwa Hanizar Alias Ical Bin Abdul Hakim, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menjadi perantara dalam jual-beli Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebanyak Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah diJalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan terdakwa tersebut tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah rokok merk Bold yang didalamnya berisi Narkotika jenis Ganja kering, dan;
- 9 (sembilan) ample Narkotika jenis Ganja kering yang dibungkus dengan kertas warna putih dibalut dengan lakban coklat. Dengan berat brutto keseluruhan seberat 122,28 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip besar yang didalamnya berisi busa rokok;
- 1 (satu) alat linting rokok;
- 1 (satu) buah kertas vapir;
- 1 (satu) unit Handphone Android merk Oppo A53 warna Fairy White IMEI 1 : 863448051615430 IMEI II : 863448051615422 Nomor SIM 1 : 0812179123726, SIM 2 : 085323209406;
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 26/Pid.Sus/2023/PN Tjk |
|
Nomor | 26/Pid.Sus/2023/PN Tjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 11 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dedy Wijaya Susanto. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hendri Irawan, Br Hakim Anggota Wini Noviarini |
Panitera | Panitera Pengganti: Rini Hilawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; 6.Membebankan agar terdakwa membayar biaya perkara sebanyak Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 30 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 30 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 26/Pid.Sus/2023/PN_Tjk.zip
- Download PDF
- 26/Pid.Sus/2023/PN_Tjk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 26/Pid.Sus/2023/PN Tjk
Statistik3012