Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 35/Pid.Sus/2023/PN Tjk |
|
Nomor | 35/Pid.Sus/2023/PN Tjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 12 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendro Wicaksono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ni Luh Sukmarini, Br Hakim Anggota Raden Ayu Rizkiyati |
Panitera | Panitera Pengganti: Nuriah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa A Latif Rais bin Hardin tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?SECARA TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MELAKUKAN PERCOBAAN ATAU PERMUFAKATAN JAHAT MENJADI PERANTARA JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN YANG BERATNYA MELEBIHI 5 (LIMA) GRAM?, sebagaimana dalam dakwaan alternative Kesatu Penuntut Umum ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp.2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit HP merek VIVO type V23 warna hitam ? biru beserta Simcard Telkomsel nomor 085609113577. - 1 (satu) unit HP merek Nokia warna biru beserta Simcard Telkomsel nomor : 081234717008, 085231127112. Dirampas untuk dimusnahkan. - 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) merek Mitsubishi Pajero Sport warna putih dengan No. Pol. B 1021 VJE Nomor Mesin : 4N15UHL1619, Nomor Rangka : MK2KRWPNUMJ008031, beserta STNK atas nama Mulkan R. Yusuf. Dikembalikan kepada Terdakwa. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 21 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 21 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 35/Pid.Sus/2023/PN_Tjk.zip
- Download PDF
- 35/Pid.Sus/2023/PN_Tjk.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4262 K/PID.SUS/2023
Pertama : 35/Pid.Sus/2023/PN Tjk
Statistik5320