Putusan DILMIL I 02 MEDAN Nomor 1-K/PM.I-02/AL/I/2023 |
|
Nomor | 1-K/PM.I-02/AL/I/2023 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Tanpa hak dan melawan hukum memiliki dan menguasaiNarkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 3 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 02 MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Djunaedi Iskandar, Letnan Kolonel Chk Nrp |
Hakim Anggota | Ziky Suryadi, Letnan Kolonel Sus Nrp, Arief Rachman, Mayor Chk Nrp |
Panitera | Nurhafni, Kapten Chk K Nrp . |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM. |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa tersebut yaitu Ucok Harianto, Sertu Saa NRP 85202, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pada Dakwaan Kumulatif Kesatu: Tanpa hak dan melawan hukum memiliki dan menguasai, Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:Pidana Pokok : Penjara selama 6 (enam) tahun; Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Pidana Denda : sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila Denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; Pidana Tambahan: Dipecat dari dinas militer.3. Menyatakan Terdakwa tersebut yaitu Ucok Harianto, Sertu Saa NRP 85202, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pada Dakwaan Kumulatif Kedua: Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri.4. Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Kumulatif Kedua.5. Menetapkan barang bukti berupa:a. Barang-barang:1) 1 (satu) unit handphone merk iphone 13 Promax;2) 1 (satu) buah Chip Sim Card Telkomsel Nomor 085277222272.Terhadap point 1) dan point 2) dirampas untuk Negara.3) 1 (satu) unit alat test urine milik Ucok Haryanto (Terdakwa).Dirampas untuk dimusnahkan.4) 1 (satu) buah jam tangan merk Charles Jourdan.Dikembalikan kepada yang paling berhak yaitu Terdakwa.5) 1 (satu) unit Sepeda motor Merk KLX Kawasaki 150 warna biru Hitam Nomor Polisi BK 2174 AJZ Nomor Rangka LH4LX 150 FMJPB 5216 dan Nomor Mesin LXL 500 EWR 5156 KHIR 003.Dikembalikan kepada yang paling berhak yaitu Saksi-10 Sdr. Rayhand Fahreza Hariantika.6) 1 (satu) bungkus plastik berisikan sisa lab Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat Netto seberat 60 (enam puluh) gram;7) 1 (satu) bungkus plastik berisikan sisa lab Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat Netto seberat 42 (empat puluh dua) gram;Terhadap point 6) dan point 7) dikembalikan kepada yang paling berhak yaitu Kejaksaan Negeri Medan.8) 1 (satu) Kartu ATM Tabungan Britama Bisnis Premium Nomor Kartu 5326 5950 1200 1744 Valid Thru 08/26 milik Bagus Pranseno.Dikembalikan kepada yang paling berhak yaitu Sdr. Bagus Pransenob. Surat-surat:1) 1 (satu) lembar Kartu Tanda Penduduk a.n. Ucok Harianto dengan Nomor Induk 1271063011740005;Dikembalikan kepada yang paling berhak yaitu Terdakwa.2) 1 (satu) lembar Kartu Tanda Prajurit a.n. Ucok Haryanto;Dikembalikan kepada yang paling berhak yaitu Lantamal I.3) 1 (satu) buah Buku Pemilik Kenderaan Bermotor (BPKB) Sepeda Motor Merk KLX Kawasaki 150 warna biru Hitam Nomor Polisi BK 2174 AJZ an. Pemilik Reyhand Fahreza Hariantika.Dikembalikan kepada yang paling berhak yaitu Saksi-10 Sdr. Rayhand Fahreza Hariantika.4) 1 (satu) Buku Tabungan BRI Britama 0543623/0154 Cabang Tanjung Balai CIF : BP43071 dengan Nomor Rekening 0154-01-000844-56-4 a.n. Bagus Pranseno.Dikembalikan kepada yang paling berhak yaitu Sdr. Bagus Pranseno.5) 1 (satu) lembar Berita Acara Pengambilan dan pemeriksaan urine a.n. Ucok Haryanto di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara tanggal 17 Juli 2022;6) 1 (satu) lembar Berita Acara Pengambilan Urine milik Sertu Saa Ucok Harianto (Terdakwa) di Rumah Sakit Dr. Komang Makes Belawan tanggal 17 Juli 2022.7) 5 (lima) lembar Hasil Pemeriksaan Laboratorium dari Bidang Laboratorium Forensik Nomor R/BA/2680/VIII/ RES.9 / 2022 Daerah Sumatera Utara tanggal 26 Agustus 2022;8) 6 (enam) lembar Print Out Tabungan BRI a.n. Bagus Pranseno;9) 1 (satu) Bukti Transfer M-Banking a.n. Ucok Harianto kepada Bagus Pranseno;10) 1 (satu) lembar Berita Acara Pembungkusan dan Penyegelan 1(satu) tube/ tabung bening berisi urine milik Sertu Saa Ucok Harianto (Terdakwa) tanggal 18 Juli 2022;11) 1 (satu) lembar Surat Danpomal Lantamal I Nomor R/119/VII/2022 tanggal 19 Juli 2022 tetang permohonan pengujian sampel urine Terdakwa kepada Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut;12) 2 (dua) lembar Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti tanggal 16 Juli 2022 dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara;13) 2 (dua) lembar Berita acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 16 Juli 2022;14) 2 (dua) lembar Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 4056/NNF/2022 tanggal 27 Juli 2022 dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara tentang Hasil pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti 1(satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat 63 (enam puluh tiga) gram dan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat 44 (empat puluh empat) gram dengan hasil pemeriksaan Positif (+) Metafetamina dan terdakftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;15) 1 (satu) lembar Berita Acara Penitipan Barang Bukti tanggal 29 September 2022 dari Kejaksaan Negeri Medan tentang pinjam pakai barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik berisikan sisa lab Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat Netto seberat 60 (enam) puluh gram dan 1 (satu) bungkus plastik berisikan sisa lab Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto seberat 42 (empat puluh dua) gram;16) 2 (dua) lembar Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti tanggal 16 Agustus 2022;Terhadap point 5) sampai dengan point 16), Tetap dilekatkan dalam berkas perkara Terdakwa6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).7. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | 5 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 5 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1-K/PM.I-02/AL/I/2023
Statistik835