- Menyatakan Terdakwa HADRIANSYAH ALIAS ANCA BIN H HUSEIN tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan permufakatan jahat melakukan perbuatan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) bungkus plastik bening ukuran kecil berisi serbuk kristal putih diduga Narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) buah Gunting Stainlis;
- 5 (lima) buah korek gas;
- 3 (tiga) Buah Pipet Panjang Bekas Isap Shabu-shabu;
- 5 (lima) Buah Pipet pendek Bekas Isap Shabu-shabu;
- 1 (satu) buah botol C1000 bekas pakai;
- 1 (satu) buah jarum pembakar;
- 1 (satu) buah pipet kaca;
- 1 (satu) buah botol Plastik warna hitam tempat penyimpan pipet pendek;
- 1 (satu) buah kotak plastik transparan.
- 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Beat KT-4071-JS warna merah putih;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk honda supra x dengan Nomor Polisi KU-6135-GA warna hitam;
Putusan PN TARAKAN Nomor 285/Pid.Sus/2022/PN Tar |
|
Nomor | 285/Pid.Sus/2022/PN Tar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 30 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TARAKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abdul Rahman Talib |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Agus Purwanto, Hakim Anggota Anwar W. M Sagala |
Panitera | Panitera Pengganti Siti Musrifah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 15 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 285/Pid.Sus/2022/PN_Tar.zip
- Download PDF
- 285/Pid.Sus/2022/PN_Tar.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 285/Pid.Sus/2022/PN Tar
Statistik531