Putusan DILMIL I 02 MEDAN Nomor 14-K/PM.I-02/AD/II/2023 |
|
Nomor | 14-K/PM.I-02/AD/II/2023 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 9 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 02 MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Djunaedi Iskandar, Letnan Kolonel Chk Nrp |
Hakim Anggota | Ziky Suryadi, Letnan Kolonel Sus Nrp, Arief Rachman, Mayor Chk Nrp |
Panitera | Titim Martini Peltu K Nrp |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM. |
Catatan Amar | 1. Menyatakan para Terdakwa tersebut di atas yaitu :Terdakwa-1 : Dili Wahyudi, Serda NRP 31030485201283;Terdakwa-2 : Syahri Prabudi, Serma NRP 31960013110676;Terdakwa-3 : Efrata Bangun, Serma NRP 21040001670182;Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana" Penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama".2. Memidana para Terdakwa oleh karena itu dengan :Terdakwa-I :Pidana penjara selama 4 (empat) bulan. dengan masa percobaan selama 6( enam ) bulan, dengan perintah pidana penjara tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan Terdakwa bersalah telah melakukan tindak pidana atau melakukan pelanggaran disiplin prajurit sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer sebelum masa percobaan tersebut berakhir;Terdakwa-2 :Pidana penjara selama 4 (empat) bulan. dengan masa percobaan selama 6( enam ) bulan, dengan perintah pidana penjara tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan Terdakwa bersalah telah melakukan tindak pidana atau melakukan pelanggaran disiplin prajurit sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer sebelum masa percobaan tersebut berakhir;Terdakwa-3 :Pidana penjara selama 3 (tiga) bulan. dengan masa percobaan selama 5 (lima) bulan , dengan perintah pidana penjara tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan Terdakwa bersalah telah melakukan tindak pidana atau melakukan pelanggaran disiplin prajurit sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer sebelum masa percobaan tersebut berakhir;3. Menetapkan barang bukti berupa :a. Berupa barang-barang : 1 (satu) buah flashdisc merk Sandisk warna merah hitam berisi 4 (empat) file rekaman video masing-masing :1) Rekaman camera video HP milik Sdr. Rudy Bakti durasi 1,06 menit.2) Rekaman camera video CCTV milik Hotel Tresya durasi 1,26 menit.3) Rekaman camera video CCTV milik Hotel Tresya durasi 1,36 menit.4) Rekaman camera video CCTV milik Hotel Tresya durasi 1,44 menit.Dirampas untuk dimusnahkan.b. Surat : 1). 1 (satu) lembar Visum Et Refertum dari RSUD dr. Tengku Mansyur Kota Tanjung Balai Nomor 007/6859/RSUD/VIII/2022 tanggal 5 Agustus 2022 a.n. Sdr. H.M. lqbal Batubara.2). Surat Kesepakatan Damai antara Sdr Muhammad Ikbal Batubara dengan Para Terdakwa tertanggal 15 Oktober 20223). Kwitansi Penyerahan uang pengobatan/ Santunan dari Para Terdakwa kepada Korban Sdr Muhammad Ikbal Batubara yang diterima oleh Hj Lamsari (Lolom).Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa masing-masing Terdakwa-I, Terdakwa-II, Terdakwa-III sejumlah Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 5 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 5 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 14-K/PM.I-02/AD/II/2023.zip
- Download PDF
- 14-K/PM.I-02/AD/II/2023.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 14-K/PM.I-02/AD/II/2023
Statistik10429