Putusan DILMIL I 02 MEDAN Nomor 17-K/PM.I-02/AD/II/2023 |
|
Nomor | 17-K/PM.I-02/AD/II/2023 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Tanpa hak dan melawan hukum memiliki dan menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 21 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 02 MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Djunaedi Iskandar, Letnan Kolonel Chk Nrp |
Hakim Anggota | Ziky Suryadi, Letnan Kolonel Sus Nrp, Arief Rachman, Mayor Chk Nrp |
Panitera | Titim Martini Pembantu Letnan Satu K Nrp |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM. |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu PRAKA KAHIRUL SAFII HARAHAP, NRP 31120667940690, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:"Tanpa hak dan melawan hukum memiliki dan menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman".2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun, menetapkan selama Terdakwa berada dalam penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; danPidana Denda : Sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer.3. Menetapkan barang bukti berupa: a. Barang-barang:1). 4 (empat) plastik berisi narkotika seberat 0,1277 (nol koma satu dua tujuh tujuh) gram.;2). 20 (dua puluh) Plastik Klip merah kosong. Dirampas untuk dimusnahkan.3). 1 (satu) buah HP Androit Merk Realme warna hitam;4). Uang Tunai Rp190.000,00 (seratus sembilan puluh ribu rupiah).;5). 1 (satu) buah dompet merk Bally warna coklat;Dikembalikan kepada Terdakwa.6). 1 (satu) buah Alat Test Narkotika merk Answer Test Lima Parameter (MOP/MET/C0C/BZOTTHC);7). 1 (satu) Pot Bening bekas berisikan urine milk Praka Khairul Safii Harahap. Dirampas untuk dimusnahkan.b. Surat-surat:1). 3 (tiga) lembar Hasil Pemeriksaan Pusat Laboratorium Narkotika Bogor Nomor DS13DK/X1/2022/Laboratorium Daerah Deli Serciang Medan tanggal 07 November 2022.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 2). 1 (satu) buah KTA an Khairul Safii Harahap.; Dikembalikan kepada Kesatuan Terdakwa. 3). 1(satu) buah KTP an. Khailrul Safii Harahap; Dikembalikan kepada Terdakwa.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah).5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | 8 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 8 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 17-K/PM.I-02/AD/II/2023
Statistik1189