- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING SECARA FORMAL DAPAT DITERIMA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA WATES NOMOR 58/PDT.G/2023/PA.WT TANGGAL 2 MARET 2023 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 9 SYABAN 1444 HIJRIAH DENGAN PERBAIKAN AMAR, SEHINGGA SELENGKAPNYA MENJADI SEBAGAI BERIKUT:
- MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON KONVENSI/TERBANDING;
- MEMBERI IZIN KEPADA PEMOHON KONVENSI/TERBANDING (XXXXXXXXXXXXXX) UNTUK MENJATUHKAN TALAK SATU RAJ'I TERHADAP TERMOHON KONVENSI/PEMBANDING (XXXXXXXXXXXXX) DI DEPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA WATES;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI/PEMBANDING;
- MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI/TERBANDING UNTUK MEMBAYAR KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI/PEMBANDING SESAAT SEBELUM MENJATUHKAN TALAK TERHADAP PENGGUGAT REKONVENSI/PEMBANDING, MASING-MASING BERUPA:
- NAFKAH LAMPAU SEJUMLAH RP3.500.000,00 (TIGA JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH);
- NAFKAH ANAK BERNAMA XXXXXXXXXXXXXXX UNTUK BULAN PERTAMA SEJUMLAH RP.300.000,00 (TIGA RATUS RIBU RUPIAH) MELALUI PENGGUGAT REKONVENSI/PEMBANDING DAN UNTUK BULAN-BULAN SELANJUTNYA HARUS DIBERIKAN DAN DIBAYARKAN SECARA TUNAI MELALUI PENGGUGAT REKONVENSI/PEMBANDING PADA SETIAP AWAL BULAN BERJALAN SAMPAI ANAK TERSEBUT DEWASA ATAU MANDIRI (BERUMUR 21 TAHUN), DI LUAR BIAYA PENDIDIKAN DAN KESEHATAN DENGAN KENAIKAN 10 PERSEN SETIAP TAHUNNYA;
- MUTAH SEJUMLAH RP2.000.000,00 (DUA JUTA RUPIAH);
- NAFKAH SELAMA MASA IDDAH SEJUMLAH RP RP1.800.000,00 (SATU JUTA DELAPAN RATUS RIBU RUPIAH);
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).
- Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formal dapat diterima;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Wates Nomor 58/Pdt.G/2023/PA.Wt tanggal 2 Maret 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 9 Sya?ban 1444 Hijriah dengan perbaikan amar, sehingga selengkapnya menjadi sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi/Terbanding;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi/Terbanding (xxxxxxxxxxxxxx) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi/Pembanding (xxxxxxxxxxxxx) di depan sidang Pengadilan Agama Wates;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Pembanding;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi/Pembanding sesaat sebelum menjatuhkan talak terhadap Penggugat Rekonvensi/Pembanding, masing-masing berupa:
- Nafkah lampau sejumlah Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah);
- Nafkah anak bernama xxxxxxxxxxxxxxx untuk bulan pertama sejumlah Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) melalui Penggugat Rekonvensi/Pembanding dan untuk bulan-bulan selanjutnya harus diberikan dan dibayarkan secara tunai melalui Penggugat Rekonvensi/Pembanding pada setiap awal bulan berjalan sampai anak tersebut dewasa atau mandiri (berumur 21 tahun), di luar biaya pendidikan dan kesehatan dengan kenaikan 10 persen setiap tahunnya;
- Mut?ah sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
- Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah);
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan PTA YOGYAKARTA Nomor 23/Pdt.G/2023/PTA.Yk |
|
Nomor | 23/Pdt.G/2023/PTA.Yk |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 12 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Wiharno |
Hakim Anggota | H. Jojo Suharjobrdra. Hj. Biva Yusmiarti |
Panitera | Nur Ali Yaman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI MEMBEBANKAN KEPADA PEMOHON KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI/TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP495.000,00 (EMPAT RATUS SEMBILAN PULUH LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sejumlah Rp495.000,00 (empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 10 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 23/Pdt.G/2023/PTA.Yk
Pertama : 58/Pdt.G/2023/PA.Wt
Statistik1180