- Menyatakan Terdakwa ARIF RAHMAN Bin TARMON ABRAL tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Paket sedang yang diduga Narkotika Gol. I jenis Ganja dibungkus kertas warna coklat.
- 1 (satu) Paket kecil yang diduga Narkotika Gol. I jenis Ganja dibungkus kertas warna coklat.
- 1 (satu) unit Hp VIVO warna biru dengan nomor Simcard 083897224353
Putusan PN BENGKULU Nomor 62/Pid.Sus/2023/PN Bgl |
|
Nomor | 62/Pid.Sus/2023/PN Bgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 7 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dwi Purwanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dicky Wahyudi Susanto, Shbr Hakim Anggota Ivonne Tiurma Rismauli |
Panitera | Panitera Pengganti: Seppi Triani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 22/10687.00/2023 tanggal 11 Januari 2023 dengan hasil penimbangan terhadap 1 (satu) paket sedang Ganja yang diduga Narkotika Gol.I jenis Ganja yang dibungkus kertas warna coklat dan 1 (satu) paket kecil yang diduga Narkotika jenis ganja dibungkus kertas warna coklat dengan Berat Kotor : 62,11 gram dan Berat Bersih 49.30 gram, disisihkan menjadi POM : 1,21 gram Sisa : 48.09 Gram Untuk Barang Bukti. Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 9 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 62/Pid.Sus/2023/PN_Bgl.zip
- Download PDF
- 62/Pid.Sus/2023/PN_Bgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4755 K/Pid.Sus/2023
Banding : 63/PID.SUS/2023/PT BGL
Pertama : 62/Pid.Sus/2023/PN Bgl
Statistik4721