- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan hubungaan kerja antara Tergugat dengan Penggugat I (Urai Jalung), Penggugat II (Maria Along) dan Penggugat V (Langet Engang) putus karena Para Penggugat telah memasuki usia pensiun, terhitung sejak tanggal 18 Agustus 2022;
- Menyatakan hubungan kerja antara Tergugat dengan Penggugat III (Yosep Serius Lukas), Penggugat IV (Polipus Jalung) dan Penggugat VI (Ato Bilung) putus karena berakhirnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Pekerja Harian Lepas dalam kelanjutan hubungan kerja setelah usia pensiun, terhitung sejak tanggal 18 Agustus 2022;
- Menghukum Tergugat membayar hak-hak Para Penggugat secara tunai dan sekaligus atas pemutusan hubungan kerja berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak dan Tunjangan Hari raya (THR) tahun 2022, dengan rincian sebagai berikut:
- Penggugat I (Urai Jalung)
- Uang Pesangon
- Uang Penghargaan Masa Kerja
- X 4 X Rp3.126.463,00 = Rp12.505.852,00
- Uang Penggantian Hak = 0
- THR tahun 2022
- X Rp3.126.463,00 = Rp3.126.463,00
- = Rp64.874.107,00
- Penggugat II (Maria Along)
- Uang Pesangon
- Uang Penghargaan Masa Kerja
- Uang Penggantian Hak = 0
- THR tahun 2022
- X Rp3.126.463,00 = Rp3.126.463,00
- = Rp64.874.107,00
- Penggugat III (Yosep Serius Lukas)
- Uang Pesangon = 0
- Uang Penghargaan Masa Kerja
- Uang Penggantian Hak = 0
- THR tahun 2022
- X Rp3.126.463,00 = Rp3.126.463,00
- = Rp15.632.315,00
- Penggugat IV (Polipus Jalung)
- Uang Pesangon = 0
- Uang Penghargaan Masa Kerja
- Uang Penggantian Hak = 0
- THR tahun 2022
- X Rp3.126.463,00 = Rp3.126.463,00
- = Rp15.632.315,00
- Penggugat V (Langet Engang)
- Uang Pesangon
- Uang Penghargaan Masa Kerja
- Uang Penggantian Hak = 0
- THR tahun 2022
- X Rp3.126.463,00 = Rp3.126.463,00
- = Rp64.874.107,00
- Penggugat VI (Ato Bilung)
- Uang Pesangon = 0
- Uang Penghargaan Masa Kerja
- Uang Penggantian Hak = 0
- THR tahun 2022
- = Rp12.505.852,00
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 1.566.000,00 (satu juta lima ratus enam puluh enam ribu rupiah)
Putusan PN SAMARINDA Nomor 49/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Smr |
|
Nomor | 49/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Hak Pekerja Karena Upah Tidak Dibayar |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 18 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lukman Akhmad |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ignatia Kasiartati, Br Hakim Anggota Jemain |
Panitera | Panitera Pengganti Rosmala Mardeanty Situngkir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA 1,75 X 9 X Rp3.126.463,00=Rp49.241.792,00 1,75 X 9 X Rp3.126.463,00=Rp49.241.792,00 1 X 4 X Rp3.126.463,00=Rp12.505.852,00 1 X 4 X Rp3.126.463,00=Rp12.505.852,00 1 X 4 X Rp3.126.463,00=Rp12.505.852,00 1,75 X 9 X Rp3.126.463,00 = Rp49.241.792,00 1 X 4 X Rp3.126.463,00=Rp12.505.852,00 1 X 3 X Rp3.126.463,00=Rp9.379.389,00 1 X Rp3.126.463,00 = Rp3.126.463,00 Total keseluruhan Para Penggugat=Rp238.392.803,00 Terbilang (dua ratus tiga puluh delapan juta tiga ratus Sembilan puluh dua ribu delapan ratus tiga rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 7 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 49/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Smr
Statistik20413