Putusan PA METRO Nomor 658/Pdt.G/2022/PA.Mt |
|
Nomor | 658/Pdt.G/2022/PA.Mt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 22 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PA METRO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yadi Kusmayadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahmad Nur, Br Hakim Anggota Joni Jidan |
Panitera | Panitera Pengganti Sya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI : - Menolak eksepsi Para Tergugat ; DALAM POKOK PERKARA : DALAM KONPENSI : 1. Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ; DALAM REKONPENSI : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ; 2. Menetapkan almarhum HERMAN bin ABDUL KADIR telah meninggal dunia pada tanggal 05 November 2020 karena sakit ; 1. Menetapakan ahli waris dan ahli waris pengganti dari almarhum HERMAN bin ABDUL KADIR sebagai berikut : Ahli waris : 1. LIDA HERNANI binti Hi. UMAR BALKANI KRAING ; 2. HERNIDA OKTAVIYANI binti HERMAN ; 3. RIRIN AYU ARIANTI binti HERMAN ; 4. SALSABILA SHAFA RAHMADHANI binti HERMAN ; 5. MASTINAWATI binti ABDUL KADIR ; 6. LILIS binti ABDUL KADIR ; 7. ZAINAL ABIDIN bin ABDUL KADIR ; 8. ZAINI bin ABDUL KADIR ; 9. DIDI SANTOSO bin ABDUL KADIR ; Ahli waris Pengganti dari YUNANI binti ABDUL KADIR : 1. RIFADILA ANDI bin RIFAIN ; 2. ADI DARMA bin RIFAIN ; 3. ALES CHANDRA bin RIFAIN ; 4. REZA SAPUTRA bin RIFAIN ; 5. Menetapkan (setengah) dari harta ? harta berikut : 1. Sebidang tanah dan bangunan yang dibeili tahun 1995 seluas 250 m2 berdasarkan sertifikat Hak Milik No. 788 an HERMAN yang beralamat di Jl. Cemara No. 09 Rt 001 RW 004 Kelurahan Ganjar Asri, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro Provinisi Lampung : 2. Sebidang tanah kebun hak milik adat seluas kurang lebih 3 Rante yang di beli tahun 2005 berlokasi di Desa Batang Hari Ogan, Kec Tegineneng Kabupaten Lampung selatan dengan batas-batas : Utara : Jl. Ledeng Batanghari ogan ; Barat : tanah milik Arsudin ; Selatan : tanah milik Kuhan Khobari ; Timur : Balai Desa Batanghari Ogan ; 3. Sebidang tanah dan Bangunan seluas dengan luas 481 m2 sebagaimana dalam sertifikat hak milik No. 1792/Gu.T atas nama Herman yang terletak di Jl. Palapa No 10 Kelurahan Gunung Terang Kec. Tanjungkarang Barat, Kota Bandar Lampung dan tanah seluas 259 m2 yang telah bersertifikat ; bagian IDA SUSANTI binti RADI SUPRAPTO sebagai bagian dari harta bersama dengan almarhum HERMAN bin ABDUL KADIR, dan (setengah) dari harta-harta tersebut sebagai bagian waris ahli waris almarhum HERMAN bin ABDUL KADIR ; 6. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dan ahli waris pengganti almarhum HERMAN bin ABDUL KADIR, sebagai berikut : Ahli waris : 1. LIDA HERNANI binti Hi. UMAR BALKANI KRAING (Isteri) 108/864 bagian ; 2. HERNIDA OKTAVIYANI binti HERMAN (anak kandung perempuan) 192/864 bagian ; 3. RIRIN AYU ARIANTI binti HERMAN (anak kandung perempuan) 192/864; 4. SALSABILA SHAFA RAHMADHANI binti HERMAN (anak kandung perempuan) 192/864 ; 5. MASTINAWATI binti ABDUL KADIR (saudari kandung) 20/864 bagian ; 6. LILIS binti ABDUL KADIR (saudari kandung) 20/864 bagian ; 7. ZAINAL ABIDIN bin ABDUL KADIR (saudara kandung) 40/864 bagian ; 8. ZAINI bin ABDUL KADIR (saudara kandung) 40/864 bagian ; 9. DIDI SANTOSO bin ABDUL KADIR (saudara kandung) 40/864 bagian ; Ahli Waris Pengganti dari YUNANI binti ABDUL KADIR : 1. RIFADILA ANDI bin RIFAIN 5/864 bagian ; 2. ADI DARMA bin RIFAIN 5/864 bagian ; 3. ALES CHANDRA bin RIFAIN 5/864 bagian ; 4. REZA SAPUTRA bin RIFAIN 5/864 bagian ; 7. Menghukum Para Penggugat dan atau Para Tergugat untuk menyerahkan bagian masing-masing sesuai dengan diktum putusan ini, dan apabila tidak dapat dibagi secara natura agar dilelang dan hasilnya diserahkan sesuai putusan ini ; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : 1. Menolak permohonan sita jaminan dari Tergugat XI Dalam Konpensi/Tergugat IV Dalam Rekonpensi ; 2. Membebankan kepada Para Penggugat dalam Konpensi/Para Tergugat Dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp12.000.000,00(dua belas juta rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 10 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 10 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 658/Pdt.G/2022/PA.Mt
Statistik1283