- Menolak gugatan provisi Penggugat Konvensi untuk seluruhnya;
- Menolak eksepsi Tergugat Konvensi dan Turut Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk seluruhnya;
- Menolak gugatan provisi Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat Rekonvensi adalah pemegang Hak Guna Usaha yang sah berdasarkan Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor 162, tanggal 31 Maret 1995, Gambar Situasi Nomor 929/P&PT/1995, tanggal 21 Maret 1995 atas bidang tanah yang terletak di Desa Jorong, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan, dengan luas 1.750 Ha (seribu tujuh ratus lima puluh hektar) atas nama PT. Sarana Subur Agrindotama;
- Menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi atau siapapun yang mendapatkan hak daripadanya untuk mengosongkan dan mengembalikan bidang tanah seluas 200 (dua ratus) hektar area sesuai dengan Surat Keterangan Nomor II-01-01/SK/KDJ/1986, tanggal 20 September 1986 atas nama Amat Iras (Tergugat Rekonvensi), yang terletak di Desa Jorong, Kecamatan Jorong, dengan ukuran:
- Menyatakan Surat Keterangan Nomor II-01-01/SK/KDJ/1986, tanggal 20 September 1986 atas nama Amat Iras (Tergugat Rekonvensi) tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar uang paksa sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) setiap hari Tergugat Rekonvensi tidak melaksanakan putusan;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.849.000,00 (dua juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu Rupiah);
Putusan PN PELAIHARI Nomor 19/Pdt.G/2022/PN Pli |
|
Nomor | 19/Pdt.G/2022/PN Pli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 27 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PELAIHARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dwi Ananda Fajarwati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agung Yuli Nugroho, Br Hakim Anggota Yustisia Larasati |
Panitera | Panitera Pengganti Ghita Novelia Nasution |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI: Dalam Provisi Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara DALAM REKONVENSI: Dalam Provisi Dalam Pokok Perkara panjang : 1.000 meter lebar : 2.000 meter luas : 200 hektar dengan batas-batas sebagai berikut: utara berbatasan dengan : lahan sawit PT. Sarana Subur Agrindotama selatan berbatasan dengan : PT. Sarana Subur Agrindotama timur berbatasan dengan : PT. Sarana Subur Agrindotama barat berbatasan dengan : SHGU PT. Imeda dan Jalan Houling JBG; yang seluruhnya termasuk dalam Hak Guna Usaha atas nama Penggugat Rekonvensi sebagaimana Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor 162, tanggal 31 Maret 1995, Gambar Situasi Nomor 929/P&PT/1995, tanggal 17 Maret 1995, kepada Penggugat Rekonvensi; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 12 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 12 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 19/Pdt.G/2022/PN Pli
Kasasi : 4655 K/Pdt/2023
Banding : 17/PDT/2023/PT BJM
Statistik1292