- DALAM KONPENSI:
- Dalam Eksepsi:
- Menolak eksepsi Tergugat II dan Tergugat III untuk seluruhnya;
- Dalam Pokok Perkara:
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- DALAM REKONPENSI
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi / Tergugat II Konpensi untuk sebagian;
- Menyatakan Sah Perjanjian Pembiayaan Nomor: 5031900228 tertanggal 17 Mei 2019;
- Menyatakan Sah Addendum Perjanjian Pembiayaan Nomor: 5032000301 tertanggal 10 Juni 2020;
- Menyatakan Akta Jaminan Fidusia Nomor: 3 tanggal 3 Juni 2019 yang dibuat oleh dan dihadapan Ni Ketut Apriyanti Rinawati, SH., M.Kn Notaris di Kota Denpasar adalah sah secara hukum;
- Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W20.00075696.AH.05.01 TAHUN 2019 Tanggal 14 Juni 2019 adalah sah secara hukum;
- Menyatakan secara hukum Tergugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi atas pelaksanaan Pembiayaan Nomor: 5031900228 tertanggal 17 Mei 2019 Jo. Addendum Perjanjian Pembiayaan Nomor: 5032000301 tertanggal 10 Juni 2020;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp. 717.760.800,00 (tujuh ratus tujuh belas juta tujuh ratus enam puluh ribu delapan ratus rupiah) kepada Penggugat Rekonvensi secara tunai dan sekaligus, dengan ketentuan apabila Tergugat Rekonpensi tidak membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp. 717.760.800,00 (tujuh ratus tujuh belas juta tujuh ratus enam puluh ribu delapan ratus rupiah) kepada Penggugat Rekonpensi, maka memerintahkan Tergugat Rekonpensi wajib menyerahkan objek jaminan fidusia berupa 1 (satu) unit mobil Toyota Innova Venturer 2.4 AT, Tahun 2019, Warna Hitam Metalik, Nomor Rangka: MHFAB3EM8K0012724, Nomor Mesin: 2GDC558313, Nomor Polisi: DK 1212 OQ kepada Penggugat Rekonpensi secara sukarela untuk dilakukan penjualan lelang melalui lembaga lelang, dan hasil dari penjualan lelang tersebut akan digunakan untuk melunasi seluruh kewajiban kredit Tergugat Rekonpensi kepada Penggugat Rekonpensi. Apabila Tergugat Rekonpensi atau orang yang menguasainya tidak bersedia menyerahkan objek jaminan fidusia secara sukarela maka Penggugat Rekonvensi memiliki hak eksekutorial dengan cara mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada Pengadilan Negeri terhadap kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selain dan selebihnya.
- DALAM REKONPENSI
- DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
- Menghukum Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 2.983.000,00 (dua juta sembilan ratus delapan puluh tiga ribu rupiah).
Putusan PN GIANYAR Nomor 211/Pdt.G/2022/PN Gin |
|
Nomor | 211/Pdt.G/2022/PN Gin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 29 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN GIANYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anak Agung Putu Putra Ariyana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Nyoman Dipa Rudiana, Br Hakim Anggota I Made Wiguna |
Panitera | Panitera Pengganti: Gusti Ayu Raka Ekawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 4 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 4 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 211/Pdt.G/2022/PN_Gin.zip
- Download PDF
- 211/Pdt.G/2022/PN_Gin.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 211/Pdt.G/2022/PN Gin
Statistik9016