- Menyatakan terdakwa Yeni Bin Sukardi Alm tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan tindak pidana ?Tanpa hak Melakukan jual beli narkotika golongan I jenis sabu? sebagaimana dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama6 (Enam) Tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (Satu milyar rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (Tiga) kantong plastik kecil berisi Narkotika Golongan I Jenis Shabu dengan berat kotor masing-masing 0,51 (Nol Koma Lima Puluh Satu) Gram, 0,31 (Nol Koma Tiga Puluh Satu) Gram dan 0,31 (Nol Koma Tiga Puluh Satu) Gram sehingga berat kotor seluruhnya 1,13 (Satu Koma Tiga Belas), dirampasuntukDimusnahkan;
- 1 (Satu) buah HP merk Samsung warna hitam dengan kartu Indosat nomor 085850225735 dan uang Tunai Rp.50.000,00 (Lima Puluh Ribu Rupiah), dirampasuntukNegara
Putusan PN BANGIL Nomor 528/Pid.Sus/2022/PN Bil |
|
Nomor | 528/Pid.Sus/2022/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 8 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Edi Rosadi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Amirul Faqih Amza, Hakim Anggota Nurindah Pramulia |
Panitera | Panitera Pengganti: Akhmad Taufik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 30 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 30 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3719 K/PID.SUS/2023
Pertama : 528/Pid.Sus/2022/PN Bil
Statistik571