- Menyatakan Terdakwa Ujang Nopizar, S.E. Bin Nasrun tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan Pertama Primer Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun;
- Membebankan kepada Terdakwa Ujang Nopizar, S.E. Bin Nasrun untuk membayar denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan subsidair 3 (tiga) bulan penjara;
- ?Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menghukum Terdakwa Ujang Nopizar, S.E. Bin Nasrun untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp78.131.354,00 (tujuh puluh delapan juta seratus tiga puluh satu ribu tiga ratus lima puluh empat), dengan ketentuan dalam waktu 1 (satu) Bulan setelah putusan hakim mempunyai kekuatan hukum tetap, terpidana tidak mempunyai harta benda yang mecukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 6 (Enam) bulan penjara;
- Merampas uang sebesar Rp33.935.000.00 (tiga puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu rupiah) yang telah disita pada tahap penyidikan dan tahap penuntutan dengan rincian sebagai berikut:
- Uang sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) disita dari Chip Dianto;
- Uang sebesar Rp2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) disita dari Adi Kuswiran;
- Uang sebesar Rp2.375.000,00 (dua juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) disita dari Helman;
- Uang sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) disita dari Satriadi Yunandar;
- Uang sebesar Rp3.600.000,00 (tiga juta enam ratus ribu rupiah) disita dari Syahiri Wahyudi;
- Uang sebesar Rp7.200.000,00 (delapan juta tiga ratus ribu rupiah) disita dari Nordiansyah;
- Uang sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) disita dari Yuhardi;
- Uang sebesar Rp3.600.000,00 (tiga juta enam ratus ribu rupiah) disita dari Firdiman;
- Uang sebesar Rp1.700.000,00 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) disita dari Meixxy Rismanto;
- Uang sebesar Rp9.660.000,00 (sembilan juta enam ratus enam puluh ribu rupiah) disita dari Yesi Yurnita Chaidir (istri Ujang Nopizar Bin Nasrun)
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) Bundel SPJ 2019 Bulan November Tentang Hibah dan ATK (Buku Kas Umum)
- 2 (Dua) Bundel SPJ 2019 Bulan Desember Tentang Pembayaran Honorarium.
- 1 ( Satu) Bundel Surat Penerbitan Nomor Register Hibah Untuk KPU Kab. Kaur Tahun 2019.
- 1 ( Satu) Rangkap Surat Keputusan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran KPU Kab. Kaur Tahun Anggaran 2019.
- 1 ( Satu) Rangkap Perintah Pencairan Tahun 2019 s/d 2020 Bulan Januari.
- 1 (Satu) Rangkap Bukti Setor Tahun 2020.
- 1 (Satu) Bundel NPHD Asli.
- 1 (Satu) Rangkap RKA 2019/2020.
- 1 (Satu) Lembar Laporan Realisasi Anggaran Dana Hibah Pada KPU Kab. Kaur Tahun 2019 s/d 2021.
- 1 (Satu) Bundel BKU Asli November 2019 s/d April 2021.
- 1 (Satu) Bundel SPJ 2020 Bulan Januari Tentang Pembayaran PPS.
- 1 (Satu) Bundel Putusan KPU Bulan Januari 2020.
- 1 (Satu) Bundel Undangan Permintaan Koordinasi ( Surat Keluar Komisioner KPU 2020).
- 2 (Dua) Bundel SPJ Bulan Februari Tahun 2020 Tentang Buku Kas Umum.
- 2 (Dua) Bundel SPJ Bulan Maret Tahun 2020.
- 1 (Satu) Bundel SPJ Bulan April 2020 Tentang Hibah dan ATK.
- 2 (Dua) Bundel SPJ Bulan Juni Tahun 2020 Tentang Buku Kas Umum.
- 2 (Dua) Bundel SPJ Bulan Juli Tahun 2020 Tentang Buku Kas Umum.
- 1 (Satu) Bundel SPJ Bulan Agustus Tahun 2020.
- 3 (Tiga) Bundel SPJ Bulan Oktober 2020.
- 3 (Tiga) Bundel SPJ Bulan November 2020.
- 7 (Tujuh) Bundel SPJ Bulan Desember Tahun 2020.
- Berita Acara Pembahasan Bersama Anggaran Hibah Pilkada Terkait Covid 2019 KPU Kab. Kaur dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kab. Kaur 2020.
- 1 ( Satu) Bundel Surat Masuk Tahun 2020.
- 1 (Satu) Rangkap Berita Acara Pendapat Tentang Kebutuhan Jenis Dan Jumlah Logistik Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kab. Kaur Tahun 2020.
- 1 (Satu) Rangkap Berita Acara Tentang Rapat Kerja Tim Teknis Pengadaan Penyedia Jasa Kantor Akuntan Publik Pada Pemilihaan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2020.
- 1 (Satu) Rangkap Keputusan KUP Kab. Kaur Tentang Pembentukan Tim Teknis Pengadaan Penyedia Jasa Kantor Akuntan Publik Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Kab. Kaur 2020.
- 1 (Satu) Bundel Kebutuhan Logistik Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kab. Kaur 2020
- 1 (Satu) Bundel Rencana Kebutuhan Logistik Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2020.
- 1 (Satu) Rangkap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Kaur Tahun 2020 Tentang Pengangkatan Pejabat.
- 7 (Tujuh) Bundel SPJ Kec. Nasal Tahun 2020.
- 7 (Tujuh) Bundel SPJ Kec. Semidang Gumay Tahun 2020.
- 8 (Delapan) Bundel SPJ Kec. Maje Tahun 2020.
- 3 (Tiga) Bundel SPJ Kec. Muara Sahung Tahun 2020.
- 7 (Tujuh) Bundel SPJ Kec. Kaur Utara Tahun 2020.
- 5 (Lima) Bundel SPJ Kec. Padang Guci Hilir Tahun 2020.
- 5 (Lima) Bundel SPJ Kec. Padang Guci Hulu Tahun 2020.
- 5 (Lima) Bundel SPJ Kec. Lungkang Kule Tahun 2020.
- 10 (Sepuluh) Bundel SPJ Kec. Kaur Selatan Tahun 2020.
- 9 (Sembilan) Bundel SPJ Kec. Kinal Tahun 2020.
- 12 (Dua Belas) Bundel SPJ Kec. Tanjung Kemuning Tahun 2020.
- 6 (Enam) Bundel SPJ Kec. Tetap Tahun 2020.
- 8 (Delapan) Bundel SPJ Kec. Kaur Tengah Tahun 2020.
- 5 (Lima) Bundel SPJ Kec. Kelam Tengah Tahun 2020.
- 7 (Tujuh) Bundel SPJ Kec. Luas Tahun 2020.
- 1 ( Satu) Bundel / 1 Tas Merah SPK.
- 2 (Dua) Bundel SPJ Bulan Januari 2021.
- 1 (Satu) Bundel SPJ Bulan Februari 2021
- 6 (Enam) Bundel Bidang Data Asli.
- 1 (Satu) Bundel Laporan SPIP (Laporan Realisasi Anggaran Belanja Satuan Kerja Melalui KPPN dan BUN Bulan November Tahun 2019 s/d Bulan Maret 2021).
- 17 (Tujuh Belas) Bundel Bidang Teknis
- 1 (satu) Buah Leptop Acer Core i5 Nvidia
- 1 (satu) Buah HP Samsung Galaxy Note 10 Plus 256 Gb N 975f.
- 5 (lima) Buah Kursi Direktur Putar.
- 4 (empat) Unit AC Merek Sharp 1/2 PK.
- 4 (Empat) bundel SPJ kegiatan dana Hibah Daerah KPU Kabupaten Kaur Periode bulan November 2019 sampai dengan bulan April 2021.
- 4 (Empat) bundel Slip Setoran/ Transfer Kliring (Foto Copy).
- 10 (Sepuluh) bundel Kwintasi Asli.
- 1 (satu) Buah HP Samsung Galaxy Note 10 Plus 256 Gb N 975f
- 1 (satu) Unit Galaxy Tab S6 T865N dan Samsung Keybord Cover
- 1 (satu) Unit Galaxy Tab S6 T865N dan Samsung Keybord Cover
- 3 (tiga) Unit Galaxy Tab S6 T865N dan Samsung Keybord Cover
- 2 (dua) Unit Laptop Acer Core i5 Nvidia
- 1 (satu) Unit Galaxy Tab S6 T865N dan Samsung Keybord Cover
- 1 (satu) Unit Laptop Acer Apire 5 Intel Core i5
Putusan PN BENGKULU Nomor 47/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bgl |
|
Nomor | 47/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 16 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dicky Wahyudi Susanto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yosi Astuty, Hakim Anggota Tuti Amaliah K |
Panitera | Panitera Pengganti Akhmad Nopriansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Untuk menutupi Kerugian Keuangan Negara; Dikembalikan kepada KPU Kabupaten Kaur melalui saksi YUHARDI selaku Ketua KPU Kabupaten Kaur9. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 5 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 47/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bgl
Kasasi : 5245 K/Pid.Sus/2023
Lainnya : 2/Akta.Pid/Tipikor/2023/PN Bgl
Statistik
Statistik
139
23