- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM DAN TERDAKWA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SUKOHARJO NOMOR 12/PID.SUS/2023/PN SKH TANGGAL 27 MARET 2023 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA, DIKURANGKAN SEPENUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENYATAKAN AGAR TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor 12/Pid.Sus/2023/PN Skh tanggal 27 Maret 2023 yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menyatakan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT SEMARANG Nomor 234/PID.SUS/2023/PT SMG |
|
Nomor | 234/PID.SUS/2023/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 18 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hj. Junilawati Harahap |
Hakim Anggota | Moch Mawardi, Brhendra Hasudungan Situmorang |
Panitera | Totok Agus Sukamto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: |
Tanggal Musyawarah | 11 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 11 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 234/PID.SUS/2023/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 234/PID.SUS/2023/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3782 K/Pid.Sus/2023
Banding : 234/PID.SUS/2023/PT SMG
Statistik256