- Menyatakan Terdakwa NOOR MAMAT Bin H. ASIR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun 6 (enam) Bulan dan Denda sejumlah Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana Penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) plastik klip berisi kristal Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 1,16 (satu koma enam belas) gram atau berat bersih 0,56 (nol koma lima puluh enam) gram;
- 1 (satu) buah kantong kain ukuran kecil warna hitam,
- 1 (satu) buah alat hisap/ Bong,
- 1 (satu) buah pipet kaca,
- 1 (satu) buah sendok Sabu dari potongan sedotan,
- 1 (satu) buah tas warna coklat,
- 1 (satu) buah kotak plastik warna hijau ukuran kecil (tempat senter),
- 2 (dua) buah plastik klip ukuran kecil;
- 1 (satu) buah Handphone merk OPPO warna putih No.Sim Card 0822-3407-1592;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN PANGKALAN BUN Nomor 38/Pid.Sus/2023/PN Pbu |
|
Nomor | 38/Pid.Sus/2023/PN Pbu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 1 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKALAN BUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Gede Putu Saptawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Heru Karyono, Br Hakim Anggota Firmansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Yohanis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dimusnahkan; Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 8 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 8 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 38/Pid.Sus/2023/PN Pbu
Statistik1096