Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 358 K/Pdt.Sus-PHI/2023 |
|
Nomor | 358 K/Pdt.Sus-PHI/2023 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Muh. Yunus Wahab |
Hakim Anggota | Achmad Jaka Mirdinata, Sugiyanto |
Panitera | Prasetyo Nugroho |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TOLAK PERBAIKAN (PERBAIKAN AMAR KE 3) |
Catatan Amar | Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT DWI SUMBER REJEKI tersebut; Memperbaiki amar Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang Nomor 96/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Srg., tanggal 12 Desember 2022, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Provisi:- Menolak provisi Para Penggugat untuk seluruhnya;Dalam Eksepsi: - Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat sejak tanggal 5 November 2021;3. Menghukum Tergugat membayar pesangon kepada Para Penggugat a. uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2), b. uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3) dan c. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4), Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja, upah sebagaimana UMK tahun 2021 sebesar Rp4.230.792,00 (empat juta dua ratus tiga puluh ribu tujuh ratus sembilan puluh dua rupiah), dengan perincian sebagai berikut:1. Penggugat 1/Sutimin bin Leang sebesar Rp61.538.793,00 (enam puluh satu juta lima ratus tiga puluh delapan ribu tujuh ratus sembilan puluh tiga rupiah); 2. Penggugat 3/Suroto sebesar Rp57.308.001,00 (lima puluh tujuh juta tiga ratus delapan ribu satu rupiah);3. Penggugat 5/Muslim sebesar Rp53.077.209,00 (lima puluh tiga juta tujuh puluh tujuh ribu dua ratus sembilan rupiah);4. Penggugat 6/Suryadih sebesar Rp57.308.001,00 (lima puluh tujuh juta tiga ratus delapan ribu satu rupiah);5. Penggugat 7/Edi sebesar Rp57.308.001,00 (lima puluh tujuh juta tiga ratus delapan ribu satu rupiah);6. Penggugat 8/Madih sebesar Rp31.923.249,00 (tiga puluh satu juta sembilan ratus dua puluh tiga ribu dua ratus empat puluh sembilan rupiah);7. Penggugat 9/Mustopa sebesar Rp48.846.417,00 (empat puluh delapan juta delapan ratus empat puluh enam ribu empat ratus tujuh belas rupiah);8. Penggugat 10/Aris Damara sebesar Rp53.077.209,00 (lima puluh tiga juta tujuh puluh tujuh ribu dua ratus sembilan rupiah);9. Penggugat 12/Wanda sebesar Rp48.846.417,00 (empat puluh delapan juta delapan ratus empat puluh enam ribu empat ratus tujuh belas rupiah);10. Penggugat 13/Simin Ardiansah sebesar Rp48.846.417,00 (empat puluh delapan juta delapan ratus empat puluh enam ribu empat ratus tujuh belas rupiah);11. Penggugat 14/Muhamad Irsad Rp61.538.793,00 (enam puluh satu juta lima ratus tiga puluh delapan ribu tujuh ratus sembilan puluh tiga rupiah);12. Penggugat 15/Aan Junaidi sebesar Rp53.077.209,00 (lima puluh tiga juta tujuh puluh tujuh ribu dua ratus sembilan rupiah);4. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ditetapkan sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 29 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 358_K/Pdt.Sus-PHI/2023.zip
- Download PDF
- 358_K/Pdt.Sus-PHI/2023.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 358 K/Pdt.Sus-PHI/2023
Pertama : 96/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Srg
Statistik107109