- MENERIMA PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SURABAYA NOMOR: 1175/PDT.G/2022/PN SBY, TANGGAL 28 FEBRUARI 2023 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENGABULKAN GUGATAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT SELURUHNYA;
- MENYATAKAN PERKAWINAN ANTARA PENGGUGAT DENGAN TERGUGAT SEBAGAIMANA TELAH DICATAT OLEH PEGAWAI PENCATAT PERKAWINAN PADA KANTOR DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KOTA SURABAYA, SEBAGAIMANA TERSEBUT DALAM KUTIPAN AKTA PERKAWINAN NOMOR:610/1992 TERTANGGAL 31 DESEMBER 1992, MENJADI PUTUS KARENA PERCERAIAN.
- MEMERINTAHKAN KEPADA PANITERA PENGADILAN NEGERI SURABAYA AGAR MENGIRIMKAN TURUNAN PUTUSAN YANG TELAH MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP ATAS PERKARA INI KE KANTOR DINAS PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL KOTA SURABAYA UNTUK DICATATKAN AGAR DITERBITKAN AKTA CERAI;
- MENGHUKUM TERBANDING SEMULA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DITINGKAT BANDING SEJUMLAH RP.150.000,00; (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding semula Penggugat;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 1175/Pdt.G/2022/PN Sby, tanggal 28 Februari 2023 yang dimohonkan banding tersebut;
- Mengabulkan gugatan Pembanding semula Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat sebagaimana telah dicatat oleh Pegawai Pencatat Perkawinan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya, sebagaimana tersebut dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor:610/1992 tertanggal 31 Desember 1992, menjadi putus karena perceraian.
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Surabaya agar mengirimkan turunan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas perkara ini ke Kantor Dinas Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk dicatatkan agar diterbitkan akta cerai;
- Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan yang ditingkat banding sejumlah Rp.150.000,00; (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT SURABAYA Nomor 249/PDT/2023/PT SBY |
|
Nomor | 249/PDT/2023/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 13 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hj. Sri Herawati |
Hakim Anggota | Brsutriadi Yahya, Ganjar Susilo |
Panitera | H Muhammad Jufri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI |
Tanggal Musyawarah | 11 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 11 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 249/PDT/2023/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 249/PDT/2023/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4657 K/PDT/2023
Banding : 249/PDT/2023/PT SBY
Statistik7410