- MENYATAKAN GUGATAN TERBANDING SEMULA PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD);
- MENGHUKUM TERBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan gugatan Terbanding semula Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard);
- Menghukum Terbanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah);
Putusan PT PAPUA BARAT Nomor 17/PDT/2023/PT.MNK |
|
Nomor | 17/PDT/2023/PT.MNK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 31 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PT PAPUA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Krosbin Lumban Gaol |
Hakim Anggota | Irfanudin, Bryudissilen |
Panitera | Yohanis Siahaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: - MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT TERSEBUT; - MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SORONG NOMOR 52/PDT.G/2022/PN SON, TANGGAL 16 NOVEMBER 2022 YANG DIMOHONKAN BANDING; MENGADILI SENDIRI: DALAM EKSEPSI: - MENERIMA EKSEPSI DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT TERSEBUT; DALAM POKOK PERKARA: |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat tersebut; - Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Sorong Nomor 52/Pdt.G/2022/PN Son, Tanggal 16 November 2022 yang dimohonkan banding; MENGADILI SENDIRI: DALAM EKSEPSI: - Menerima eksepsi dari Pembanding semula Tergugat tersebut; DALAM POKOK PERKARA: |
Tanggal Musyawarah | 11 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 11 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 17/PDT/2023/PT.MNK.zip
- Download PDF
- 17/PDT/2023/PT.MNK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4467 K/Pdt/2023
Banding : 17/PDT/2023/PT MNK
Statistik12724