Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 33/Pdt.G/2022/PN Kag |
|
Nomor | 33/Pdt.G/2022/PN Kag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 13 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KAYUAGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mohd. Rizky Musmar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anisa Lestari, Br Hakim Anggota Dany Agustinus |
Panitera | Panitera Pengganti: Reka Budhy Inaning Asmara |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI: DALAM EKSEPSI: -Menolak eksepsiTergugat Konvensi I/Penggugat Rekonvensi I, Tergugat Konvensi II/Penggugat Rekonvensi II, dan Tergugat Konvensi III/Penggugat Rekonvensi III; DALAM POKOK PERKARA: -Menolak gugatan PenggugatKonvensi/Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya; DALAM REKONVENSI: 1.Mengabulkan gugatanPenggugat Rekonvensi I/Tergugat Konvensi I, Penggugat Rekonvensi II/Tergugat Konvensi II, dan Penggugat Rekonvensi III/Tergugat Konvensi IIIuntuk sebagian; 2.Menyatakan sah menurut hukum ahli waris Marlan adalahpemilik sebidang tanah seluas8.542 M2(delapan ribu lima ratus empat puluh dua meter persegi), yang terletak di Dusun IV, Desa Sukapulih, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, dengan batas-batas: -Sebelah Utara dengan ukuran 212 M berbatasan dengan Jalan Poros; -Sebelah Timur dengan ukuran 52 M berbatasan dengan Jalan Setapak; -Sebelah Selatan dengan ukuran 211 M berbatasan dengan tanah milik Edi; -Sebelah Barat dengan ukuran 7 M berbatasan dengan tanah Teguh; 3.Menyatakan perbuatan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi menguasai tanah objek sengketa sebagai perbuatan melawan hukum; 4.MenghukumTergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensiuntuk menyerahkan objek sengketa berupasebidang tanah seluas8.542 M2 (delapan ribu lima ratus empat puluh dua meter persegi), yang terletak di Dusun IV, Desa Sukapulih, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, dengan batas-batas: -Sebelah Utara dengan ukuran 212 M berbatasan dengan Jalan Poros; -Sebelah Timur dengan ukuran 52 M berbatasan dengan Jalan Setapak; -Sebelah Selatan dengan ukuran 211 M berbatasan dengan tanah milik Edi; -Sebelah Barat dengan ukuran 7 M berbatasan dengan tanah Teguh; KepadaPara Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensidalam keadaan kosong tanpa beban apapun; 5.Menolak gugatanPenggugat Rekonvensi I/Tergugat Konvensi I, Penggugat Rekonvensi II/Tergugat Konvensi II, dan Penggugat Rekonvensi III/Tergugat Konvensi IIIuntuk selain dan selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: -MenghukumPenggugatKonvensi/Tergugat Rekonvensiuntuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.055.000,00 (lima juta lima puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 4 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 33/Pdt.G/2022/PN_Kag.zip
- Download PDF
- 33/Pdt.G/2022/PN_Kag.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 33/Pdt.G/2022/PN Kag
Statistik5818