- Menyatakan Terdakwa HAMZAH TUBILLAH BIN ABDUL RAHMAN (ALMARHUM) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Memindahtangankan hak atas tanah milik orang lain? sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan Terdakwa untuk ditahan;
- Menetapkan bukti surat berupa:
- Fotokopi Surat Pernyataan Pencabutan Kuasa tanggal 30 Agustus 2012 yang pada pokoknya menerangkan bahwa M. Zawawi Bin Mastari telah mencabut kuasa terhitung mulai tanggal 30 Agustus 2012, dimana sebelumnya tertanggal tertanggal 18 Agustus 2008 M. Zawawi Bin Mastari memberikan kuasa kepada Hamzah Tubilah untuk mengurus dan menjualkan tanahnya yang berlokasi di KM36 Desa Indralaya Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir, dengan alasan pencabutan bahwa Sdr. Hamzah Tubilah selama 3 (tiga) tahun berturut-turut tidak ada upaya yang dilakukan, Sdr. Hamzah Tubilah memberikan kuasa kepada Pengacara Ridwan Hayatuddin, S.H., M.H., tanpa pemberitahuan kepada M. Zawawi Bin Mastari;
- Fotokopi Surat Pernyataan yang dibuat oleh Rini Binti Parmin tertanggal 14 september 2012 yang pada pokoknya menerangkan bahwa telah menerima bantuan pindah di atas tanah milik Simanjuntak sebesar Rp3000.000,00 (tiga juta rupiah) dari Yansen Sianipar, uag tersebut diambil dari dana ganti rugi M. Zawawi;
- Fotokopi Surat Pernyataan dari M. Zawawi Bin Mastari tertanggal 12 Nopember 2012 yang pada pokoknya menerangkan bahwa telah mencabut kuasa kepada Hamzah TB tanggal 18 Agustus 2008 dan telah melakukan mediasi dengan ahli waris HT. Simanjutak dengan kesepakatan bahwa M Zawawi Bin Mastari menerima ganti rugi sebesar 10% dari hasil penjualan tanah yang uangnya telah diterima oleh M. Zawawi Bin Mastari pada hari Kamis tanggal 16 Agustus 2012 telah menerima ganti rugi sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), pada tanggal 5 September 2012 telah menerima ganti rugi sebesar Rp65.000.000,00 (enam puluh lima juta rupiah), pada hari rabu tanggal 19 september 2012 telah menerima ganti rugi sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan pada hari Senin tanggal 12 Nopember 2012 telah menerima ganti rugi sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), sehingga total sudah diterima sebesar Rp265.000.000,00 (dua ratus enam puluh lima juta rupiah);
- Fotokopi kwitansi tertanggal 16 Agustus 2012 Zawawi telah menerima uang sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dari Elvita Jaurinah Simanjuntak;
- Fotokopi kwitansi tertanggal 5 September 2012. Zawawi telah menerima uang sejumlah Rp65.000.000,00 (enam puluh lima juta rupiah) dari Elvita Jaurinah Simanjuntak;
- Fotokopi kwitansi tetanggal 19 September 2012 Zawawi telah menerima uang sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dari Elvita Jaurinah Simanjuntak;
- Fotokopi kwitansi tetanggal 12 November 2012 Zawawi telah menerima uang sebesar Rp95.000.000,00 (sembilan puluh lima juta rupiah) dari Elvita Jaurinah Simanjuntak;
- Fotokopi kwitansi tetanggal 23 Oktober 2012 Zawawi telah menerima uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dari Elvita Jaurinah Simanjuntak;
- Fotokopi sertipikat hak milik dahulu nomor 12 tahun 1984 menjadi nomor 01511 tahun 2013 atas nama pemegang hak Drs. H.T. Simanjuntak dan telah ada peralihan hak berdasarkan Surat Pernyataan Ahli waris Nomor 696/813/06/2013 yang berhak menjadi Jurita tobing, KSB Simanjuntak dan Elvita Jaurina Simanjuntak;
- Fotokopi Akta Jual Beli Nomor:222/2019 yang dibuat di hadapan Romeo, S.H, PPAT kabupaten Ogan Ilir, yang pada pokoknya menerangkan bahwa telah terjadi jual beli tanah Hermasnyah S.E., M. M kepada Hermansyah, S.E., M.M., atas kuasa dari Elvita Jaurina Simanjuntak yang tertuang dalam Pasal 4 Akta Pengikatan Jual Beli Nomor:214 tanggal 28 Februari 2014, yang dibuat oleh Romeo, S.H., selaku Notaris Kabupaten Ogan Ilir, terhadap tanah berdasarkan sertipikat hak milik nomor 01511/Indralaya Indah;
- Fotokopi sertipikat hak milik dahulu nomor 424 tahun 1982 menjadi nomor 01508 tahun 2013 atas nama pemegang hak Drs. H.T. Simanjuntak dan telah ada peralihan hak berdasarkan Surat Pernyataan Ahli waris Nomor 696/813/06/2013 yang berhak menjadi Jurita tobing, KSB Simanjuntak dan Elvita Jaurina Simanjuntak;
- Fotokopi Akta Jual Beli Nomor:230/2018 yang dibuat di hadapan Romeo, S.H, PPAT kabupaten Ogan Ilir, yang pada pokoknya menerangkan bahwa telah terjadi jual beli tanah Hermasnyah S.E., M. M kepada Hermansyah, S.E., M.M., atas kuasa dari Elvita Jaurina Simanjuntak yang tertuang dalam Pasal 4 Akta Pengikatan Jual Beli Nomor:46 tanggal 11 Februari 2014, yang dibuat oleh Romeo, S.H., selaku Notaris Kabupaten Ogan Ilir, terhadap tanah berdasarkan sertipikat hak milik nomor 01508/Indralaya Indah;
- Fotokopi sertipikat hak milik dahulu nomor 333 tahun 1983 menjadi nomor 01507 tahun 2013 atas nama pemegang hak B. L Tobing dan telah ada peralihan hak berdasarkan Surat Pernyataan Ahli waris Nomor 696/813/06/2013 yang berhak menjadi Jurita tobing, KSB Simanjuntak dan Elvita Jaurina Simanjuntak;
- Fotokopi Akta Jual Beli Nomor:223/2019 yang dibuat di hadapan Romeo, S.H, PPAT kabupaten Ogan Ilir, yang pada pokoknya menerangkan bahwa telah terjadi jual beli tanah Hermasnyah S.E., M. M kepada Hermansyah, S.E., M.M., atas kuasa dari Elvita Jaurina Simanjuntak yang tertuang dalam Pasal 4 Akta Pengikatan Jual Beli Nomor:46 tanggal 11 Februari 2014, yang dibuat oleh Romeo, S.H., selaku Notaris Kabupaten Ogan Ilir, terhadap tanah berdasarkan sertipikat hak milik nomor 01508/Indralaya Indah;
- Fotokopi surat dari BPN OI kepada BPN RI beserta lampiran perihal hasil operasi tuntas sengketa 2009 tanggal 8 Desember 2009;
- Fotokopi Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 46 tertanggal 11 Februari 2014;
- Fotokopi kwitansi pembayaran kontrak tanah dari Sumarno, Tarmizi, Ismail kepada Hamzah TB;
- Fotokopi Surat Pelepasan Hak Atas Tanah dari Hamzah TB kepada Sdr. Tarmizi;
- Fotokopi Surat Pelepasan Hak Atas Tanah dari Hamzah TB kepada Sdr. H.M Syarifuddin Basrie, S.I.Kom, Sdr. Irvan Alriyansyah, SP;
- Fotokopi Surat Keterangan Hak Usaha Atas Tanah Nomor 590/16/Kel.Idl.In/2017 tertanggal 6 Oktober 2017;
- Fotokopi Surat Pernyataan Pengakuan Hak an. Hamzah TB tertanggal 25 September 2017;
- Fotokopi Surat Pernyataan an. Rozali Bin Syafei tertanggal 5 Oktober 2011;
- Fotokopi Surat Pernyataan tentang asal usul tanah di kebun serai KM. 35-36 Indralaya Ogan Ilir an. Rozali, Nahiyah, Sargito/Sujang dan Nazir tertanggal 23 November 2011;
- Fotokopi Surat Pernyataan an. Hamzah TB tertanggal 25 September 2017;
- Fotokopi Sket Kavlingan Tanah Kebun Serai Indralaya tertanggal 8 Juli 2021;
- Fotokopi Surat Tugas Pengukuran Nomor 460/St-04.16/XII/2019 tertanggal 5 Desember 2019;
- Fotokopi Berita Acara Pengukuran Ulang Nomor 1/BAPU-04.16/I/2020 tertanggal 20 Desember 2019;
- Fotokopi Surat Tugas Pengukuran Nomor 461/St-04.16/XII/2019 tertanggal 5 Desember 2019;
- Fotokopi Berita Acara Pengukuran Ulang Nomor 2/BAPU-04.16/I/2020 tertanggal 20 Desember 2019;
- Fotokopi Surat Tugas Pengukuran Nomor 462/St-04.16/XII/2019 tertanggal 5 Desember 2019;
- Fotokopi Berita Acara Pengukuran Ulang Nomor 3/BAPU-04.16/I/2020 tertanggal 20 Desember 2019;
- Fotokopi sesuai asli surat Pernyataan tertanggal 23 Februari 1982 yang pada pokoknya berisi bahwa yang bernama Majid Pengawas Desa Indralaya, Hasyim Bin Hanan, Achmad Bin Segulugondang, Yaumid Bin Buamid, Rozali Bin Sepek menerangkan bahwa kebon yang terletak di KM36 Kebun serai yang berukuran 40 depa x 180 depa sebelah ulu berbatasan dengan tanah Hanan, sebelah ilir berbatasan dengan Achmad Bin Segulugondang, sebelah muka berbatasan dengan Jalan Raya Palembang Kayuagung, sebelah belakang berbatasan dengan Tanah rawang, adalah milik Mastari Bin Buhir yang diurus oleh Zawawi Bin Mastari anak dari Mastari Bin Buhir;
- Fotokopi sesuai asli Surat Pernyataan oleh M. Nazir Bin Anang Basri tertanggal 5 Oktober 2011 yang pada pokoknya berisi bahwa Hanan adalah Buyut dari M. Nazir Bin Anang Basri yang mana Hanan memiliki tanah yang letaknya sebelah ulu berbatasan dengan tanah Mastari Bin Buhir yang merupakan saudara misannya Hanan;
- Fotokopi sesuai asli Surat Pernyataan oleh Nahiyah Binti Abdul Gani Alias Ahmad Segulugondang tertanggal 5 Oktober 2011 yang pada pokoknya menerangkan bahwa Nahiyah Binti Abdul Gani Alias Ahmad Segulugondang sering diajak di kebun milik orangtuanya yaitu Abdul Gani Alias Ahmad Segulugondang yang terletak di sebelah Ilir kebun Mastari Bin Buhir;
- Fotokopi sesuai asli Surat Pernyataan oleh Rozali Bin Syafei tertanggal 5 Oktober 2011 yang pada pokoknya menyatakan bahwa sering ke kebun orang tua yang bernama Syafei sekitar tahun 1950 bahwa orang tua Rozali yang bernama Syafei memiliki kebun yang letaknya sebelah ilir kebun milik Ahmad Segulugondang dan disebelah ulu kebun Achamd Segulugondang adalah kebun Mastari Bin Buhir, kebun Hanan, Kebun Abdul Hamid sebelah menyebelah;
- Fotokopi sesuai Asli Surat Pernyataan tentang asal usul tanah di Kebun Serai KM 35-36 Indralaya Kabupaten Ogan Ilir tertanggal 23 Nopember 2011 oleh Rozali, nahiyah, Sargito/Sujang, Nazir yang pada pokoknya menerangkan bahwa Mastari Bin buhir memiliki tanah pada tahun 1950an dengan cara membeli dari saudaranya bernama Andi Bohaji Bin Buhir dngan surat kepemilikan tanah Surat Keterangan dari Penggawa Dusun, kemudian ditanami kunyit, serai, ubi, jengkol, kelapa dan lainnya, kemudian pada tahun 1980an ada pengumuman dari Pasirah bahwa yang mempunyai tanah di daerah Indralaya akan diperbaharui dengan membawa surat tersebut, kemudian Masatari Bin Buhir mengajukan pembaharuan namun tidak pernah selesai, oleh karena itu berdasarkan hasil musyawarah sesepuh dusun dibuatkan Surat Keterangan diatas segel 1981 dengan diketahui oleh Penggawa Dusun Indralaya;
- Fotokopi sesuai asli Surat Pernyataan ahli waris tertanggal 20 juli 2017 yang pada pokoknya menyatakan nama-nama ahli waris dari Mastari Bin Buhir dengan Hotisa Binti Gonek yang didalamnya diantaranya memuat nama Terdakwa selaku ahli waris dari Almarhum Abdul Rahmat anak dari Mastari Bin Buhir;
- Fotokopi sesuai asli Surat Kuasa Waris tertanggal 20 Juli 2017 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa mendapatkan kuasa waris dari seluruh ahli waris Mastari Bin Buhir untuk mengurus tanah seluas 3 hektar yang terletak di Kebun Serai RT.8 Lingkungan II Kelurahan Indralaya Indah Kecamatan idralaya Kabupaten Ogan Ilir termasuk diberikan hak untuk menjual, mengurus sertipikat atas nama Hamzah TB, melaporkan kepada pihak yang berwenang, melakukan gugatan perdata/TUN, termasuk melimpahkan kuasa kepada pihak lain;
- Fotokopi sesuai asli Surat Keterangan Hak Usaha Atas Tanah Nomor:590/16/Kel.Idl.In/2017 tanggal 6 Oktober 2017 atas nama Hamzah TB;
- Fotokopi sesuai asli Surat Keterangan Hak Usaha Atas Tanah Nomor:590/17/Kel.Idl.In/2017 tanggal 6 Oktober 2017 atas nama Hamzah TB;
- Fotokopi sesuai asli Surat Pemberitahuan dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Ilir kepada Sdr. Zawawi/Hamzah tertanggal 20 Januari 2009 yang pada pokoknya menerangkan bahwa permohonan hak milik atas bidang tanah yang diajukan pada tanggal 31-11-2008 tidak dapat dilanjutkan karena diatas tanah tersebut telah terbit sertipikat hak milik nomor 424 GS No 86/1982 atas nama HT. Simanjuntak dan sertipikat hak milik nomor 12 GS no 269/1982 atas nama HT. Simanjuntak;
- Fotokopi sesuai asli Surat Pernyataan Keterangan oleh Hazaldin tertanggal 4 november 2016 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Hazaldin bersama Iskandar dan Terdakwa Hamzah telah mendatangi Bapak Zulkarnaen selaku Kepala Seksi Pendaftaran dan Data Badan Pertanahan Negara Ogan Ilir di ruangan kerjanya di kantor BPN Ogan Ilir Indralaya pada tanggal 24 Oktober 2016 sekira Pukul 10.00 WIB untuk menanyakan kejelasan atas sertipikat hak milik nomor 424 GS No 86/1982 atas nama HT. Simanjuntak dan sertipikat hak milik nomor 12 GS no 269/1982 atas nama HT. Simanjuntak yang berada di atas tanah Mastari Bin Buhir yang sudah diusahakan sejak tahun 1952 dan didalam penjelasannya tersebut Bapak Zulkarnaen menyatakan bahwa buku tanah dari sertipikat hak milik nomor 424 GS No 86/1982 atas nama HT. Simanjuntak dan sertipikat hak milik nomor 12 GS no 269/1982 atas nama HT. Simanjuntak tidak ditemukan;
- Fotokopi Surat Pernyataan dari Iskandar Alias Anuk tertanggal 4 November 2016 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Hazaldin bersama Iskandar dan Terdakwa Hamzah telah mendatangi Bapak Zulkarnaen selaku Kepala Seksi Pendaftaran dan Data Badan Pertanahan Negara Ogan Ilir di ruangan kerjanya di kantor BPN Ogan Ilir Indralaya pada tanggal 24 Oktober 2016 sekira Pukul 10.00 WIB untuk menanyakan kejelasan atas sertipikat hak milik nomor 424 GS No 86/1982 atas nama HT. Simanjuntak dan sertipikat hak milik nomor 12 GS no 269/1982 atas nama HT. Simanjuntak yang berada di atas tanah Mastari Bin Buhir yang sudah diusahakan sejak tahun 1952 dan didalam penjelasannya tersebut Bapak Zulkarnaen menyatakan bahwa buku tanah dari sertipikat hak milik nomor 424 GS No 86/1982 atas nama HT. Simanjuntak dan sertipikat hak milik nomor 12 GS no 269/1982 atas nama HT. Simanjuntak tidak ditemukan, kemudian pada hari Selasa tanggal 1 November 2016 sekita Pukul 11.00 WIB atas anjuran Bapak Zulkarnaen, Hazaldin bersama Iskandar dan Terdakwa Hamzah menghadap Ibu Yuliantini, S.H., M.H., Kepala Seksi Sengketa Badan Pertanahan Negara Ogan Ilir di ruang kerjanya di Kantor BPN Ogan Ilir dan menghadap Ibu Yuliantini, S.H., M.H., mengatakan bahwa dirinya tidak berwenang menyimpan buku tanah dan buku tanah atas sertipikat hak milik nomor 424 GS No 86/1982 atas nama HT. Simanjuntak dan sertipikat hak milik nomor 12 GS no 269/1982 atas nama HT. Simanjuntak tersebut belum ditemukan;
- Fotokopi sesuai asli surat yang ditujukan kepada Ridwan Hayatuddin tertanggal 4 Agustus 2016 dari Jakun Edi Santoso, S.H., M.Si, Kepala kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Ilir yang pada pokoknya menerangkan bahwa permasalahan objek sengketa telah menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Kayuagung dengan adanya putusan Pengadilan Negeri Kayuagung nomor 28/Pdt.G/1985. PN. Kag;
- Fotokopi Surat dari Arin Nur selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Ilir kepada Hamzah tubilah Bin Abdul Rahman yang pada pokoknya menerangkan bahwa permasalahan objek sengketa telah menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Kayuagung dengan adanya putusan Pengadilan Negeri Kayuagung nomor 28/Pdt.G/1985. PN. Kag;
- Fotokopi sesuai asli Putusan Pengadilan Negeri Kayuagung nomor 28/Pdt.G/1985. PN. Kag yang pada pokoknya menerangkan bahwa adanya gugatan antara Nurhasyim Bin Hanan, Kariharyati Bin M. Zen, Pr. Hasana Binti M. Zen, Pr. Artati Binti M. Zen, Mashur Bin M. Zen, Sudirman Bin M. Zen yang mengajukan gugatan kepada Drs. Simanjuntak yang isinya bahwa gugatan ditolak;
- Fotokopi sesuai asli Surat kuasa yang pada pokoknya berisi bahwa Terdakwa Hamzah TB mendapatkan Surat kuasa dari ahli waris Mastari Bin Buhir yaitu Ahmad Zawawi Bin Mastari, Bunyamin Bin M. Amin Bin Mastari, Sulaiman Bin Rozali Bin Mastari, Jumahir Bin Mustopa Bin Mastari, Hamzah TB Bin Abdul Rahman Bin Mastari untuk mengurus tanah warisan tersebut termasuk kuasa untuk memberikan kuasa kepada Pengacara atau advokat tertanggal 5 September 2012;
- Fotokopi sesuai asli surat pada tanggal 7 November 2012 yang pada pokoknya bahwa Sdr. Zawawi mencabut surat perjanjian penyelesaian tanah hak milik dengan alasan bahwa Pihak Elvita jaurinah Simanjuntak tidak melunasi kesepakatan perjanjian dengan alasan yang berbelit-belit dan uang panjar ganti rugi yang telah diberikan tidak bisa dikembalikan;
- Fotokopi sesuai asli surat pada tanggal 29 November 2012 yang pada pokoknya berisi bahwa Sdr. Zawawi membuat surat pernyataan bahwa sdr. Zawawi mencabut laporan pengaduan terhadap Terdakwa Hamzah TB. Di polres Ogan Ilir karena merasa menyesal dan saat itu Sdr. Zawawi mendapat persenan dari Yansen dan Mahipal dan disuruh melaporkan Terdakwa Hamzah TB ddi polres Ogan Ilir;
- Fotokopi dari fotokopi Surat Kuasa tanggal 7 Oktober 2009 dari Terdakwa Hamzah TB kepada Yunus Irawan dan Firman untuk menghadiri musyawarah di BPN terkait tanah yang terletak di Kebun Serai Desa Indralaya;
- Fotokopi sesuai asli Surat Pernyataan tertanggal 8 Desember 2022 yang pada pokoknya menerangkan bahwa Pirman Bin Acan bersama Yunus Irawan benar telah diberi kuasa oleh Terdakwa Hamzah Tubilah untuk menghadiri musyawarah di BPN terkait tanah yang terletak di Kebun Serai Desa Indralaya dan Pirman Bin Acan bersama Yunus Irawan telah sebanyak 2 (dua) kali datang ke BPN namun tidak ada musyawarah disana dan BPN memberikan daftar hadir untuk ditandatangani;
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 575/Pid.B/2022/PN Kag |
|
Nomor | 575/Pid.B/2022/PN Kag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perusakan |
Kata Kunci | Penghancuran atau Perusakan Barang |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 10 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KAYUAGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tira Tirtona |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mohd. Rizky Musmar, M.hbr Hakim Anggota Indah Wijayati |
Panitera | Panitera Pengganti: Rosi Kurniady |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Seluruhnya Tetap terlampir dalam berkas perkara; 5. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 4 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 575/Pid.B/2022/PN_Kag.zip
- Download PDF
- 575/Pid.B/2022/PN_Kag.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 575/Pid.B/2022/PN Kag
Lainnya : 22/Akta.Pid.Kasasi/2023/PN Kag Jo. 575/Pid.B/2022/PN Kag
Statistik
Statistik
116
68