- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARIPENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI KAIMANA TERSEBUT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KAIMANA NOMOR3/PID.B/2023/PN.KMN, TANGGAL 20 MARET2023, YANG DIMINTAKAN BANDING;
- MENETAPKAN AGAR PARA TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI PARA TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA PARA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PENGADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING MASING-MASING SEJUMLAH RP. 5.000. (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dariPenuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kaimana tersebut;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kaimana Nomor3/Pid.B/2023/PN.Kmn, Tanggal 20 Maret2023, yang dimintakan banding;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa dalam dua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding masing-masing sejumlah Rp. 5.000. (Lima ribu rupiah);
Putusan PT PAPUA BARAT Nomor 22/PID/2023/PT.MNK |
|
Nomor | 22/PID/2023/PT.MNK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pengeroyokan yang menyebabkan kematian |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 13 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PT PAPUA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Wayan Sukanila |
Hakim Anggota | Irfanudin, Bryudissilen |
Panitera | Sandar Sitanggang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: |
Tanggal Musyawarah | 11 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 11 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 22/PID/2023/PT.MNK.zip
- Download PDF
- 22/PID/2023/PT.MNK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 985 K/PID/2023
Banding : 22/PID/2023/PT MNK
Statistik8317