Putusan DILMIL II 08 JAKARTA Nomor 196-K/PM.II-08/AL/VII/2022 |
|
Nomor | 196-K/PM.II-08/AL/VII/2022 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer Pidana Militer Kesusilaan |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Kesusilaan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | DILMIL II 08 JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Letkol Chk Fredy Ferdian |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mayor Chk K Sunti Sundari, Br Hakim Anggota Mayor Chk Subiyatno |
Panitera | Panitera Pengganti Lettu Chk Andre Jaguar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu: xx.xxxxx xxxxx, Letda Laut (K) NRP 22585/P, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Ketidaktaatan yang disengaja? 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: a. Pidana Pokok : Penjara selama 7 (tujuh) bulan. b. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer. 3. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat: a. 1 (satu) lembar foto copy KTP TNI Terdakwa atas nama Letnan Dua Laut (K) xx.xxxxx xxxxx NRP 22585/P. b. 12 (dua belas) lembar Foto Terdakwa atas nama Letnan Dua Laut (K) xx.xxxxx xxxxx NRP 22585/P dengan Saksi-2 atas nama Sersan Mayor Xxx xxxxx NRP 21040288790885. c. Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/398/2009 tanggal 22 Juli 2009 tentang larangan bagi Prajurit TNI melakukan perbuatan Asusila dengan jenis kelamin yang sama (Homoseksual/Lesbian). d. Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2020 yang isinya tentang larangan bagi Prajurit TNI melakukan perbuatan Asusila dengan jenis kelamin yang sama (Homoseksual/Lesbian). Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah). 5. Memerintahakan Terdakwa untuk ditahan. Demikian diputuskan pada hari ini Senin tanggal 28 November 2022 dalam musyawarah Majelis Hakim oleh Fredy Ferdian Isnartanto, S.H., M.H., Letnan Kolonel Chk NRP 11010047011279 sebagai Hakim Ketua, dan Sunti Sundari, S.H., M.H., Mayor Chk (K) NRP 622243 serta Subiyanto, S.H., M.H., Mayor Chk NRP 106000061130681, masing-masing sebagai Hakim Anggota I dan Hakim Anggota II yang diucapkan pada hari dan tanggal yang sama oleh Hakim Ketua dalam sidang yang terbuka untuk umum dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut di atas Oditur Militer, I Made Adyana, S.H., Letnan Kolonel Laut (KH) NRP 14134/P, Penasihat Hukum, Deborah Kosterina, S.H., Letnan Satu Laut (KH/W) NRP 23226/P dan Taufik Santoso, S.H., Sersan Kepala Nav NRP 84417 Panitera Pengganti Andre Jaguar, S.H., Letnan Satu Chk NRP 11140028580589 serta di hadapan umum dan Terdakwa. |
Tanggal Musyawarah | 28 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 28 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 196-K/PM.II-08/AL/VII/2022.zip
- Download PDF
- 196-K/PM.II-08/AL/VII/2022.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 196-K/PM.II-08/AL/VII/2022
Statistik29673