Putusan PN TOLITOLI Nomor 92/Pid.Sus/2022/PN Tli |
|
Nomor | 92/Pid.Sus/2022/PN Tli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TOLITOLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Muhammad Noer Ramadhan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Indra Tua Hasangapon Harahap, Hakim Anggota Dion Handung Harimurti |
Panitera | Panitera Penggantiandra Lievana Mado |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU (4 TAHUN 6 BULAN ) PIDANA DENDA RP.800.000.000,00 SUBSIDER PENJARA (6 BULAN ) |
Catatan Amar | M E N G A D I L I: Menyatakan Terdakwa Faisal Antogia Alias Pian sebagaimana tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara tanpa hak memiliki Narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa oleh karena itu berupa pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (Satu) plastik obat berisi narkotika jenis shabu-shabu dengan berat netto 1,8357 (satu koma delapan tiga lima tujuh) gram dengan sisa 1,8113 (satu koma delapan satu satu tiga) gram setelah dikurangi sampel untuk pemeriksaan laboratorium forensik; 1 (Satu) buah kotak kecil warna hitam les kuning tempat menyimpan diduga narkotika jenis shabu-shabu bersama beberapa plastik obat kosong klip merah; 2 (dua) plastik obat kosong klip merah; 1 (Satu) buah alat hisap shabu-shabu (bong); 1 (Satu) buah korek api gas terpasang jarum;Dirampas untuk dimusnahkan;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 92/Pid.Sus/2022/PN Tli
Statistik1676