Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 275 K/Pdt.Sus-PHI/2023 |
|
Nomor | 275 K/Pdt.Sus-PHI/2023 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Yakup Ginting |
Hakim Anggota | Sugeng Santoso Pn, Sugiyanto |
Panitera | Febry Widjajanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TOLAK PERBAIKAN, AMAR KE 4 TANPA UPAH PROSES |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PIMPINAN (ADMINISTRATUR) PT MAMUANG tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 2/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Mam., tanggal 12 Desember 2022 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan Tergugat tidak melakukan perbuatan melawan hukum;3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat sejak dibacakan putusan ini;4. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak kepada:a. Penggugat 1 sebesar Rp36.379.747,00 (tiga puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu tujuh ratus empat puluh tujuh rupiah) dengan perincian:Uang Pesangon 1 x 9 x Rp3.031.645,56 = Rp27.284.810,00;Uang Penghargaan Masa Kerja 3 x Rp3.031.645,65 = Rp 9.094.937,00;Jumlah = Rp36.379.747,00;b. Penggugat 2 sebesar Rp36.379.747,00 (tiga puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu tujuh ratus empat puluh tujuh rupiah) dengan perincian:Uang Pesangon 1 x 9 x Rp3.031.645,56 = Rp27.284.810,00;Uang Penghargaan Masa Kerja 3 x Rp3.031.645,65 = Rp 9.094.937,00;Jumlah = Rp36.379.747,00;c. Penggugat 3 sebesar Rp36.379.747,00 (tiga puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu tujuh ratus empat puluh tujuh rupiah) dengan perincian:Uang Pesangon 1 x 9 x Rp3.031.645,56 = Rp27.284.810,00;Uang Penghargaan Masa Kerja 3 x Rp3.031.645,65 = Rp 9.094.937,00;Jumlah = Rp36.379.747,00;d. Penggugat 4 sebesar Rp36.379.747,00 (tiga puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu tujuh ratus empat puluh tujuh rupiah) dengan perincian:Uang Pesangon 1 x 9 x Rp3.031.645,56 = Rp27.284.810,00;Uang Penghargaan Masa Kerja 3 x Rp3.031.645,65 = Rp 9.094.937,00;Jumlah = Rp36.379.747,00;e. Penggugat 5 sebesar Rp36.379.747,00 (tiga puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu tujuh ratus empat puluh tujuh rupiah) dengan perincian:Uang Pesangon 1 x 9 x Rp3.031.645,56 = Rp27.284.810,00;Uang Penghargaan Masa Kerja 3 x Rp3.031.645,65 = Rp 9.094.937,00;Jumlah = Rp36.379.747,00;f. Penggugat 6 sebesar Rp36.379.747,00 (tiga puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu tujuh ratus empat puluh tujuh rupiah) dengan perincian:Uang Pesangon 1 x 9 x Rp3.031.645,56 = Rp27.284.810,00;Uang Penghargaan Masa Kerja 3 x Rp3.031.645,65 = Rp 9.094.937,00;Jumlah = Rp36.379.747,00;g. Penggugat 7 sebesar Rp36.379.747,00 (tiga puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu tujuh ratus empat puluh tujuh rupiah) dengan perincian:Uang Pesangon 1 x 9 x Rp3.031.645,56 = Rp27.284.810,00;Uang Penghargaan Masa Kerja 3 x Rp3.031.645,65 = Rp 9.094.937,00;Jumlah = Rp36.379.747,00;h. Penggugat 8 sebesar Rp36.379.747,00 (tiga puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu tujuh ratus empat puluh tujuh rupiah) dengan perincian:Uang Pesangon 1 x 9 x Rp3.031.645,56 = Rp27.284.810,00;Uang Penghargaan Masa Kerja 3 x Rp3.031.645,65 = Rp 9.094.937,00;Jumlah = Rp36.379.747,00;i. Penggugat 9 sebesar Rp36.379.747,00 (tiga puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu tujuh ratus empat puluh tujuh rupiah) dengan perincian:Uang Pesangon 1 x 9 x Rp3.031.645,56 = Rp27.284.810,00;Uang Penghargaan Masa Kerja 3 x Rp3.031.645,65 = Rp 9.094.937,00;Jumlah = Rp36.379.747,00;j. Penggugat 10 sebesar Rp36.379.747,00 (tiga puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu tujuh ratus empat puluh tujuh rupiah) dengan perincian:Uang Pesangon 1 x 9 x Rp3.031.645,56 = Rp27.284.810,00;Uang Penghargaan Masa Kerja 3 x Rp3.031.645,65 = Rp 9.094.937,00;Jumlah = Rp36.379.747,00;5. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;- Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua peradilan yang dalam tingkat kasasi ditetapkan sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 7 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 275_K/Pdt.Sus-PHI/2023.zip
- Download PDF
- 275_K/Pdt.Sus-PHI/2023.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 275 K/Pdt.Sus-PHI/2023
Pertama : 2/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Mam
Statistik193179