- Menyatakan Terdakwa I Muhammad Said bin Madi dan Terdakwa II Muhammad Nor Ajimi bin Nordin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu sampai dengan dakwaan alternatif kelima;
- Membebaskan Para Terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum;
- Memerintahkan Para Terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan;
- Memulihkan hak-hak Para Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Bilah senjata tajam jenis parang sekitar 50 (lima puluh) cm terbuat dari besi dengan salah satu sisinya tajam dan ujungnya runcing. Hulu pegang terbuat dari kayu warna coklat muda dan kumpang terbuat dari kayu warna coklat muda;
- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang sekitar 40 (empat puluh) cm terbuat dari besi dengan salah satu sisinya tajam dan ujungnya runcing. Hulu pegang terbuat dari kayu warna coklat muda dan kumpang terbuat dari kayu warna hitam;
- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis keris sekitar 19 (sembilan belas) cm terbuat dari besi dengan salah satu sisinya tajam dan ujungnya runcing. Hulu pegang terbuat dari kayu warna hitam dan kumpang terbuat dari kayu warna coklat hitam;
- 1 (satu) lembar kaos warna biru merk Converse;
- 1 (satu) lembar celana kain pendek warna George;
- 1 (satu) buah sepeda motor Honda CBR warna Hitam dengan Nomor Polisi DA 2992 K;
- 1 (satu) buah sepeda motor Honda Scoopy warna Merah dengan nomor Polisi DA 6727 DAZ dengan Nomor Rangka MH1JM3118HK245270;
Putusan PN RANTAU Nomor 23/Pid.B/2023/PN Rta |
|
Nomor | 23/Pid.B/2023/PN Rta |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 22 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anisa Nur Difanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kuni Kartika Candra Kirana, Br Hakim Anggota Elly Yulianti |
Panitera | Panitera Pengganti: Ahrarudin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; dirampas untuk dimusnahkan; dikembalikan kepada Saksi Hirda bin Hamad; dikembalikan kepada Saksi Sa?adiah binti Imberan; 6. Membebankan biaya perkara kepada negara; |
Tanggal Musyawarah | 11 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 11 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 23/Pid.B/2023/PN_Rta.zip
- Download PDF
- 23/Pid.B/2023/PN_Rta.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 23/Pid.B/2023/PN Rta
Statistik8637